Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 14

Tentang DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PARSITIPATIF MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PARSITIPATIF MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2021 yang menetapkan daftar penerima, lokasi, dan besaran alokasi dana bantuan untuk pembangunan desa. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P2MD) untuk tahun anggaran 2021. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum pendistribusian dana pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan prinsip partisipasi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari dokumen ini adalah rincian teknis mengenai distribusi bantuan keuangan yang meliputi beberapa aspek krusial:

  • Penetapan daftar wilayah penerima yang dibagi berdasarkan Kapanewon (Kecamatan) dan Kalurahan (Desa).
  • Identifikasi lokasi spesifik pembangunan hingga tingkat Padukuhan dan unit RT/RW.
  • Penetapan jenis kegiatan pembangunan fisik yang diusulkan oleh masyarakat setempat.
  • Penunjukan Ketua Poksar (Kelompok Sasaran) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
  • Pencantuman nominal bantuan yang dialokasikan untuk setiap titik proyek pembangunan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana bantuan dalam keputusan ini difokuskan pada infrastruktur dasar dan fasilitas publik dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembangunan Jalan: Meliputi pekerjaan corblok, perkerasan jalan ekonomi petani, dan rabat beton untuk memperlancar aksesibilitas warga.
  2. Sistem Drainase: Pembuatan bangket, talud, dan saluran air hujan guna mencegah banjir serta menjaga ketahanan infrastruktur jalan.
  3. Fasilitas Penerangan: Pengadaan lampu penerangan jalan lingkungan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di malam hari.
  4. Total Anggaran: Secara keseluruhan, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 16.840.000.000 untuk membiayai 485 item kegiatan pembangunan di berbagai wilayah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Segala pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Lampiran yang memuat daftar Kalurahan, lokasi, dan alokasi dana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh instansi terkait serta para Lurah di wilayah yang bersangkutan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak berwenang seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk kepentingan pengawasan (monitoring).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.