| Tentang | DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PARSITIPATIF MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PARSITIPATIF MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2021 yang menetapkan daftar penerima, lokasi, dan besaran alokasi dana bantuan untuk pembangunan desa. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P2MD) untuk tahun anggaran 2021. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum pendistribusian dana pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan prinsip partisipasi masyarakat.
Isi utama dari dokumen ini adalah rincian teknis mengenai distribusi bantuan keuangan yang meliputi beberapa aspek krusial:
Alokasi dana bantuan dalam keputusan ini difokuskan pada infrastruktur dasar dan fasilitas publik dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.