| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA RUMANTA PASKAH MARTANA, S.Sos, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA BANTUL KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 520 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA RUMANTA PASKAH MARTANA, S.Sos, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA BANTUL KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 520 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian resmi terhadap pejabat sementara di tingkat desa. Status peraturan ini adalah keputusan administratif yang bersifat final guna menindaklanjuti berakhirnya masa transisi kepemimpinan desa setelah dilantiknya pejabat pimpinan desa yang tetap.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat secara hukum bagi pejabat yang bersangkutan serta instansi terkait. Segala kewenangan pemerintahan desa secara otomatis beralih sepenuhnya kepada Lurah yang telah dilantik secara resmi, menandai berakhirnya mandat bagi pejabat sementara dalam menjalankan fungsi eksekutif di desa tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.