Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 520

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA RUMANTA PASKAH MARTANA, S.Sos, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA BANTUL KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 520
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA RUMANTA PASKAH MARTANA, S.Sos, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA BANTUL KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 520 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian resmi terhadap pejabat sementara di tingkat desa. Status peraturan ini adalah keputusan administratif yang bersifat final guna menindaklanjuti berakhirnya masa transisi kepemimpinan desa setelah dilantiknya pejabat pimpinan desa yang tetap.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pemberhentian saudara Rumanta Paskah Martana, S.Sos, M.M. dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.
  • Alasan pemberhentian adalah karena telah dilantiknya Lurah Desa Bantul yang bersifat definitif, sehingga masa jabatan pejabat sementara secara hukum telah berakhir.
  • Keputusan ini disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penetapan masa pemberhentian yang dihitung secara efektif terhitung mulai tanggal pelantikan Lurah Desa Bantul yang baru.
  2. Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa serta pengabdian pejabat yang bersangkutan selama menjalankan tugas pemerintahan.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada 8 (delapan) pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Camat Bantul untuk koordinasi administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat secara hukum bagi pejabat yang bersangkutan serta instansi terkait. Segala kewenangan pemerintahan desa secara otomatis beralih sepenuhnya kepada Lurah yang telah dilantik secara resmi, menandai berakhirnya mandat bagi pejabat sementara dalam menjalankan fungsi eksekutif di desa tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.