| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA GUNAWAN, S.TP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SABDODADI KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 521 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA GUNAWAN, S.TP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SABDODADI KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian pejabat sementara di tingkat pemerintahan desa. Peraturan ini bersifat ketetapan administratif (beschikking) yang dikeluarkan karena telah terpenuhinya syarat pengisian jabatan pimpinan desa secara definitif melalui proses pelantikan resmi.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.