Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 521

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA GUNAWAN, S.TP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SABDODADI KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 521
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA GUNAWAN, S.TP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SABDODADI KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian pejabat sementara di tingkat pemerintahan desa. Peraturan ini bersifat ketetapan administratif (beschikking) yang dikeluarkan karena telah terpenuhinya syarat pengisian jabatan pimpinan desa secara definitif melalui proses pelantikan resmi.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pemberhentian Pejabat: Mengakhiri masa jabatan Saudara Gunawan, S.TP. sebagai Penjabat Lurah Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.
  • Status Jabatan: Jabatan tersebut berakhir seiring dengan berakhirnya masa transisi kepemimpinan desa.
  • Penghargaan: Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa pejabat yang bersangkutan selama menjalankan tugasnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Waktu Efektif: Pemberhentian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal dilantiknya Lurah Desa Sabdodadi yang definitif.
  2. Legalitas: Landasan hukum utama menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa.
  3. Penyampaian Salinan: Keputusan ini didistribusikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, dan Camat Bantul untuk koordinasi administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini meliputi:

  • Berakhirnya Wewenang: Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka segala wewenang dalam pengelolaan desa oleh pejabat lama dialihkan sepenuhnya kepada Lurah Definitif.
  • Aturan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat tepat pada tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.