| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA GUNAWAN, S.TP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SABDODADI KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 521 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA GUNAWAN, S.TP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SABDODADI KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2018 yang mengatur perihal administrasi kepegawaian di tingkat desa. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk meresmikan berakhirnya masa tugas seorang penjabat sementara karena telah terpilih dan dilantiknya pemimpin desa yang bersifat tetap atau definitif.
Isi utama dari keputusan ini mencakup hal-hal berikut:
Pelaksanaan pemberhentian ini mengikuti urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Meskipun tidak memuat sanksi larangan secara spesifik, terdapat ketentuan khusus yang perlu dipahami:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.