Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 521

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA GUNAWAN, S.TP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SABDODADI KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 521
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA GUNAWAN, S.TP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SABDODADI KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2018 yang mengatur perihal administrasi kepegawaian di tingkat desa. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk meresmikan berakhirnya masa tugas seorang penjabat sementara karena telah terpilih dan dilantiknya pemimpin desa yang bersifat tetap atau definitif.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Pemberhentian dengan hormat Saudara Gunawan, S.TP. dari jabatan Penjabat Lurah Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.
  • Pernyataan berakhirnya masa jabatan penjabat tersebut dikarenakan kondisi hukum yang mengharuskan jabatan diserahkan kepada lurah hasil pemilihan yang sah.
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa serta pengabdian yang telah diberikan selama memangku jabatan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberhentian ini mengikuti urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Status pemberhentian mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal dilantiknya Lurah Desa Sabdodadi yang definitif.
  2. Keputusan secara administratif mulai berlaku sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada 8 (delapan) pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua BPD Desa Sabdodadi untuk memastikan transparansi tata kelola pemerintahan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat sanksi larangan secara spesifik, terdapat ketentuan khusus yang perlu dipahami:

  • Segala wewenang yang melekat pada jabatan Penjabat Lurah secara otomatis gugur demi hukum sejak lurah baru dilantik.
  • Penjabat yang diberhentikan dilarang melakukan tindakan administratif atas nama jabatan tersebut setelah masa berlaku keputusan ini efektif.
  • Aturan ini merupakan bagian dari tertib administrasi pemerintahan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan (dualism) di tingkat desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.