Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 522

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA PUJO ISNOMO, AKS DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA RINGINHARJO KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 522
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA PUJO ISNOMO, AKS DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA RINGINHARJO KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 522 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian seorang pejabat sementara di tingkat pemerintahan desa. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melakukan transisi kepemimpinan sehubungan dengan telah dilantiknya Lurah Desa yang bersifat definitif. Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru yang bersifat umum, melainkan sebuah ketetapan administratif (beschikking) untuk menata struktur organisasi di Desa Ringinharjo agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Pemberhentian secara resmi Saudara Pujo Isnomo, AKS dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul.
  • Pengakhiran masa jabatan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum bahwa pengisian jabatan lurah tetap telah terlaksana melalui proses pelantikan resmi.
  • Landasan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberhentian ini mengikuti urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penetapan berakhirnya masa jabatan terhitung mulai tanggal dilantiknya Lurah Desa Ringinharjo yang baru dan definitif.
  2. Pemberian apresiasi berupa ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian yang telah dilakukan selama menjabat sebagai pimpinan sementara.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada 8 instansi dan pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektorat Daerah, guna sinkronisasi data administrasi kepegawaian dan kewilayahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan implikasi dari berlakunya keputusan ini:

  • Segala wewenang dan tanggung jawab jabatan Penjabat Lurah berakhir sepenuhnya sejak tanggal pelantikan pejabat yang baru, sehingga pejabat lama tidak lagi diperkenankan mengambil keputusan strategis di tingkat desa.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2018.
  • Seluruh kewajiban administratif yang belum terselesaikan selama masa jabatan pejabat lama harus dikoordinasikan sesuai dengan prosedur serah terima jabatan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.