| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA PUJO ISNOMO, AKS DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA RINGINHARJO KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 522 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA PUJO ISNOMO, AKS DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA RINGINHARJO KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 522 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian seorang pejabat sementara di tingkat pemerintahan desa. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melakukan transisi kepemimpinan sehubungan dengan telah dilantiknya Lurah Desa yang bersifat definitif. Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru yang bersifat umum, melainkan sebuah ketetapan administratif (beschikking) untuk menata struktur organisasi di Desa Ringinharjo agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:
Pelaksanaan pemberhentian ini mengikuti urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan implikasi dari berlakunya keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.