| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYONO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SRIHARDONO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 524 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYONO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SRIHARDONO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 524 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian pejabat sementara di tingkat desa. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut administratif setelah dilantiknya pejabat definitif (tetap) di Desa Srihardono, sehingga masa jabatan pejabat lama yang berstatus penjabat dinyatakan berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang ditetapkan meliputi:
Meskipun tidak memuat larangan sanksi, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.