| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYONO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SRIHARDONO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 524 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYONO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SRIHARDONO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 524 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian seorang pejabat dalam lingkup pemerintahan desa. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk secara resmi mengakhiri masa jabatan Penjabat Lurah sehubungan dengan telah dilantiknya pejabat pimpinan desa yang bersifat definitif atau tetap di Desa Srihardono, Kecamatan Pundong.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial terkait administrasi pemerintahan daerah, yaitu:
Terdapat urutan pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini sebagai berikut:
Meskipun tidak memuat larangan pidana, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi birokrasi, di antaranya kepada:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.