Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 524

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYONO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SRIHARDONO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 524
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYONO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SRIHARDONO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 524 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian seorang pejabat dalam lingkup pemerintahan desa. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk secara resmi mengakhiri masa jabatan Penjabat Lurah sehubungan dengan telah dilantiknya pejabat pimpinan desa yang bersifat definitif atau tetap di Desa Srihardono, Kecamatan Pundong.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial terkait administrasi pemerintahan daerah, yaitu:

  • Pemberhentian secara hormat Saudara Subaryono, S.IP, M.M. dari posisi Penjabat Lurah Desa Srihardono.
  • Pengakuan legal bahwa masa jabatan penjabat berakhir secara otomatis segera setelah Lurah terpilih yang baru resmi dilantik.
  • Penetapan landasan hukum yang mencakup Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat urutan pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini sebagai berikut:

  1. Pemberhentian pejabat bersangkutan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelantikan Lurah Desa Srihardono yang definitif.
  2. Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa serta pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai pimpinan sementara di desa tersebut.
  3. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dokumen ini oleh Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat larangan pidana, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi birokrasi, di antaranya kepada:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY.
  • Ketua DPRD Kabupaten Bantul dan Kepala Inspektorat Daerah.
  • Camat Pundong serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Srihardono untuk koordinasi tingkat kecamatan dan desa.
  • Pejabat yang bersangkutan sebagai pemberitahuan resmi atas berakhirnya kewajiban jabatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.