Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 524

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYONO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SRIHARDONO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 524
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA SUBARYONO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA SRIHARDONO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 524 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian pejabat sementara di tingkat desa. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut administratif setelah dilantiknya pejabat definitif (tetap) di Desa Srihardono, sehingga masa jabatan pejabat lama yang berstatus penjabat dinyatakan berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pemberhentian secara resmi Saudara Subaryono, S.IP, M.M. dari jabatan Penjabat Lurah Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Pengakhiran masa jabatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum bahwa proses pemilihan lurah telah selesai dan pejabat tetap telah dilantik.
  • Keputusan ini merujuk pada regulasi teknis yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang ditetapkan meliputi:

  1. Penetapan tanggal pemberhentian terhitung mulai tanggal dilantiknya Lurah Desa Srihardono yang definitif.
  2. Pemberian penghargaan berupa ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai Penjabat Lurah.
  3. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat larangan sanksi, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait, yaitu:

  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY.
  • Penyampaian tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, serta camat dan instansi pemerintahan desa setempat guna sinkronisasi data administrasi kepegawaian dan kewilayahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.