Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 525

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA MUJI SUNGKANA, S.E. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA PARANGTRITIS KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 525
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA MUJI SUNGKANA, S.E. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA PARANGTRITIS KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 525 Tahun 2018 yang diterbitkan untuk mengatur pemberhentian Saudara Muji Sungkana, S.E. dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Lurah Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan administratif (beschikking) yang bersifat final untuk mengakhiri masa tugas pejabat sementara dikarenakan telah dilantiknya pejabat pimpinan desa yang tetap.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini menetapkan berakhirnya masa jabatan pimpinan sementara di tingkat desa dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Muji Sungkana, S.E. resmi diberhentikan dari jabatan Penjabat Lurah karena alasan hukum yakni pengisian jabatan oleh pejabat baru.
  • Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksananya.
  • Landasan operasional daerah menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  1. Pemberhentian berlaku secara resmi terhitung mulai tanggal dilantiknya Lurah Desa Parangtritis yang bersifat definitif.
  2. Pemerintah memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh pejabat lama selama menjalankan tugas pemerintahan desa.
  3. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus terkait distribusi informasi di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk keperluan pengawasan, yaitu:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai otoritas pengawas wilayah.
  • Kepala Inspektorat dan Camat Kretek sebagai pelaksana fungsi pengawasan administratif.
  • Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parangtritis sebagai representasi masyarakat desa.
  • Pejabat yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO

.