| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA MUJI SUNGKANA, S.E. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA PARANGTRITIS KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 525 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA MUJI SUNGKANA, S.E. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA PARANGTRITIS KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 525 Tahun 2018 yang diterbitkan untuk mengatur pemberhentian Saudara Muji Sungkana, S.E. dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Lurah Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan administratif (beschikking) yang bersifat final untuk mengakhiri masa tugas pejabat sementara dikarenakan telah dilantiknya pejabat pimpinan desa yang tetap.
Isi mendasar dari keputusan ini menetapkan berakhirnya masa jabatan pimpinan sementara di tingkat desa dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus terkait distribusi informasi di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk keperluan pengawasan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO
.