Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 526

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA WARJONO, S.IP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA PANGGUNGHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 526
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA WARJONO, S.IP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA PANGGUNGHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian seorang pejabat sementara di tingkat desa. Peraturan ini dikeluarkan karena telah terpenuhinya syarat pengisian jabatan pimpinan desa secara tetap, sehingga masa tugas pejabat sementara dinyatakan berakhir untuk memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

  • Pemberhentian secara resmi Saudara Warjono, S.IP. dari posisinya sebagai Penjabat Lurah Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
  • Alasan utama pemberhentian adalah telah dilantiknya Lurah Desa yang bersifat definitif (tetap) hasil dari proses pemilihan atau mekanisme yang berlaku.
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih dari pemerintah daerah atas pengabdian dan jasa yang telah diberikan selama masa jabatan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Keputusan ini menetapkan bahwa masa jabatan Penjabat Lurah berakhir secara otomatis terhitung sejak tanggal pelantikan Lurah Desa yang baru.
  2. Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkannya peraturan tersebut.
  3. Penyampaian salinan keputusan ini diprioritaskan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait lainnya untuk keperluan administrasi kenegaraan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditegaskan bahwa seluruh wewenang jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Penjabat Lurah berakhir sepenuhnya dan tidak dapat diperpanjang secara sepihak. Ketentuan ini mengikuti prosedur birokrasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Lurah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.