| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA WARJONO, S.IP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA PANGGUNGHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 526 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA WARJONO, S.IP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA PANGGUNGHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian seorang pejabat sementara di tingkat desa. Peraturan ini dikeluarkan karena telah terpenuhinya syarat pengisian jabatan pimpinan desa secara tetap, sehingga masa tugas pejabat sementara dinyatakan berakhir untuk memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dalam keputusan ini, ditegaskan bahwa seluruh wewenang jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Penjabat Lurah berakhir sepenuhnya dan tidak dapat diperpanjang secara sepihak. Ketentuan ini mengikuti prosedur birokrasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Lurah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.