Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 527

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA SARWANTO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA TRIHARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 527
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA SARWANTO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA TRIHARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 527 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian seorang pejabat sementara di tingkat desa. Status dokumen ini adalah keputusan administratif (beschikking) yang bertujuan untuk meresmikan berakhirnya masa tugas penjabat lurah karena telah terpilih dan dilantiknya pejabat lurah tetap atau definitif di Desa Triharjo.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi pemberhentian Saudara Sarwanto, S.IP, M.M. dari posisinya sebagai Penjabat Lurah Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. Masa jabatan yang bersangkutan dinyatakan berakhir secara otomatis sejak lurah baru yang dipilih melalui mekanisme pemilihan resmi telah mengambil sumpah janji jabatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mengacu pada beberapa urutan dasar hukum dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum utama penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pemilihan dan pemberhentian Lurah di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Pemberhentian efektif berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan Lurah Desa Triharjo yang definitif.
  4. Keputusan ini menjadi dasar hukum untuk tertib administrasi kepegawaian dan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat sanksi, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang penting untuk diketahui:

  • Adanya kewajiban formal bagi pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa serta pengabdian selama masa jabatan berlangsung.
  • Salinan keputusan ini wajib didistribusikan kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan Biro Hukum Setda DIY, sebagai bentuk transparansi tata kelola pemerintahan (good governance).
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018

BUPATI BANTUL,

SUHARSONO

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.