| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA SARWANTO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA TRIHARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 527 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA SARWANTO, S.IP, M.M. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA TRIHARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 527 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian seorang pejabat sementara di tingkat desa. Status dokumen ini adalah keputusan administratif (beschikking) yang bertujuan untuk meresmikan berakhirnya masa tugas penjabat lurah karena telah terpilih dan dilantiknya pejabat lurah tetap atau definitif di Desa Triharjo.
Isi teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi pemberhentian Saudara Sarwanto, S.IP, M.M. dari posisinya sebagai Penjabat Lurah Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. Masa jabatan yang bersangkutan dinyatakan berakhir secara otomatis sejak lurah baru yang dipilih melalui mekanisme pemilihan resmi telah mengambil sumpah janji jabatan.
Pelaksanaan keputusan ini mengacu pada beberapa urutan dasar hukum dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Meskipun tidak memuat sanksi, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang penting untuk diketahui:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018
BUPATI BANTUL,
SUHARSONO
.