Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 529

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA GURIBANTO, S.IP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 529
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA GURIBANTO, S.IP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 529 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian seorang pejabat sementara di tingkat desa. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Lurah sehubungan dengan telah dilantiknya pejabat lurah yang bersifat definitif di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan poin-poin mendasar terkait transisi kepemimpinan desa sebagai berikut:

  • Pemberhentian secara hormat kepada Saudara Guribanto, S.IP. dari jabatannya sebagai Penjabat Lurah Desa Argorejo.
  • Pengakuan legal bahwa masa jabatan penjabat tersebut telah berakhir demi hukum karena pengisian jabatan kepala desa tetap telah dilaksanakan.
  • Pemberian apresiasi berupa ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan selama memangku jabatan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Secara teknis, pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemberhentian mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan Lurah Desa Argorejo yang definitif.
  2. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  3. Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada 8 (delapan) pihak terkait, termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat untuk keperluan koordinasi administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Segala wewenang dan tanggung jawab jabatan Penjabat Lurah secara otomatis dicabut setelah lurah baru dilantik.
  • Keputusan ini bersifat administratif dan merupakan bagian dari prosedur birokrasi pemerintahan daerah dalam tata kelola desa di Kabupaten Bantul.
  • Tidak ada masa peralihan tambahan setelah pejabat tetap dilantik, sehingga serah terima jabatan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

8 November 2018, Suharsono

.