| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA GURIBANTO, S.IP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 529 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA GURIBANTO, S.IP. DARI JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT LURAH DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 529 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian seorang pejabat sementara di tingkat desa. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Lurah sehubungan dengan telah dilantiknya pejabat lurah yang bersifat definitif di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu.
Keputusan ini menetapkan poin-poin mendasar terkait transisi kepemimpinan desa sebagai berikut:
Secara teknis, pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:
8 November 2018, Suharsono
.