Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 532

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLAAN PENDIDIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 532
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLAAN PENDIDIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 532 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengelolaan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini ditetapkan untuk membentuk sebuah tim kerja yang bertugas mengelola dan mengoordinasikan kegiatan pendidikan bagi aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan susunan tim untuk mendukung pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai pada tahun anggaran 2018.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki kewenangan teknis dan administratif dalam menangani urusan pendidikan pegawai. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Memberikan arahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi beasiswa tugas belajar, mengajukan izin belajar, maupun bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan melanjutkan studi.
  • Memberikan pertimbangan teknis kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan keputusan terkait tugas dan izin belajar.
  • Melakukan verifikasi dan pencermatan mendalam terhadap kelengkapan persyaratan administrasi setiap permohonan pendidikan.
  • Memproses penerbitan dokumen resmi serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah memastikan tertib administrasi dalam peningkatan kualifikasi pendidikan pegawai dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penyusunan rekapan dan laporan hasil studi secara berkala untuk memantau perkembangan akademik pegawai.
  2. Penetapan struktur tim yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul sebagai Ketua.
  3. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  4. Tim diwajibkan untuk membuat laporan pelaksanaan tugas secara rutin kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana keputusan ini ditetapkan pada 8 November 2018 namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2018. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan pendidikan yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2018 oleh tim tersebut dianggap sah secara hukum. Tim dilarang melampaui kewenangannya dan harus selalu berpedoman pada regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara yang berlaku dalam memberikan rekomendasi atau pertimbangan pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.