| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLAAN PENDIDIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 532 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLAAN PENDIDIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 532 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengelolaan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini ditetapkan untuk membentuk sebuah tim kerja yang bertugas mengelola dan mengoordinasikan kegiatan pendidikan bagi aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan susunan tim untuk mendukung pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai pada tahun anggaran 2018.
Tim yang dibentuk memiliki kewenangan teknis dan administratif dalam menangani urusan pendidikan pegawai. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah memastikan tertib administrasi dalam peningkatan kualifikasi pendidikan pegawai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana keputusan ini ditetapkan pada 8 November 2018 namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2018. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan pendidikan yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2018 oleh tim tersebut dianggap sah secara hukum. Tim dilarang melampaui kewenangannya dan harus selalu berpedoman pada regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara yang berlaku dalam memberikan rekomendasi atau pertimbangan pendidikan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.