Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 454

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA H. SUPRIYANTO, SE, S.Pt. DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA PONCOSARI KECAMATAN SRANDAKAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 454
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA H. SUPRIYANTO, SE, S.Pt. DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA PONCOSARI KECAMATAN SRANDAKAN

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 454 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian resmi seorang kepala desa atau lurah. Status dokumen ini adalah keputusan administratif (beschikking) yang bersifat final guna menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan pejabat terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pemberhentian dengan hormat terhadap Saudara H. Supriyanto, SE, S.Pt. dari jabatannya sebagai Lurah Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan.
  • Keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017.
  • Proses pemberhentian didasarkan pada usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Poncosari dan permohonan dari Camat Srandakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun urutan ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Desa Poncosari dinyatakan berakhir terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2018.
  2. Pemerintah Kabupaten memberikan penghargaan kepada pejabat yang bersangkutan atas jasa-jasanya selama masa pengabdian.
  3. Pemberian tunjangan purna tugas atau disebut dengan istilah pengarem-arem yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang perlu diketahui dalam keputusan ini:

  • Pemberhentian dilakukan karena alasan masa jabatan yang telah habis, sehingga tidak berkaitan dengan pelanggaran disiplin atau larangan jabatan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak strategis untuk administrasi lebih lanjut, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan serah terima jabatan dan hak-hak administratif harus diselesaikan sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan desa yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.