Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 215

Tentang PEMUSNAHAN ARSIP KELOMPOK A BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 215
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMUSNAHAN ARSIP KELOMPOK A BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 215 Tahun 2018 menetapkan prosedur pemusnahan arsip kategori Kelompok A pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penataan administrasi kearsipan agar lebih efektif dengan menghapus dokumen yang sudah tidak memiliki kegunaan operasional maupun nilai sejarah, serta telah memenuhi kriteria hukum untuk dihapuskan dari sistem penyimpanan.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan pemusnahan didasarkan pada kondisi arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder bagi organisasi.
  • Keputusan ini merupakan implementasi teknis atas persetujuan yang telah diberikan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat Nomor KN.00.03/47/2018.
  • Objek pemusnahan adalah arsip yang masa simpan atau retensi-nya telah berakhir sesuai dengan jadwal retensi arsip yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Proses pemusnahan arsip wajib dilakukan dengan metode peleburan secara kimiawi untuk menjamin kerahasiaan dan penghancuran fisik dokumen secara total sesuai standar peraturan perundang-undangan.
  2. Daftar arsip yang dimusnahkan secara spesifik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  3. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Arsip dilarang keras untuk dimusnahkan apabila masih memiliki keterkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara hukum atau sengketa yang sedang berjalan.
  • Pemusnahan harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan pedoman records management agar tidak menghilangkan bukti pertanggungjawaban yang masih diperlukan.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.