| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 139 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2017 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan penanganan perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu, sekaligus merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan susunan personalia tim lintas sektor yang bertugas menangani isu permukiman kumuh. Poin-poin fundamental dalam struktur organisasi ini meliputi:
Fokus utama dari pembentukan Pokja ini adalah sinkronisasi program penanganan kawasan kumuh dengan kebijakan daerah. Adapun urutan prioritas tugas dan langkah teknisnya adalah sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas Pokja ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Dalam ketentuan khusus ini diatur bahwa Pokja memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Seluruh anggota yang tercantum dalam personalia wajib menjalankan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah dilampirkan dalam keputusan ini guna menjamin efektivitas penanganan permukiman di wilayah perkotaan.
20 Maret 2017, Bupati Bantul, Suharsono.
.