| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 139 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2017 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk melaksanakan penanganan perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu, berkesinambungan, serta lintas sektor. Status peraturan ini merupakan penetapan tim koordinasi baru yang menjadi tindak lanjut atas amanat Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dokumen ini mengatur mengenai struktur organisasi dan pembagian tugas dalam tim koordinasi penanganan kawasan kumuh. Beberapa poin dasar yang diatur meliputi:
Fokus utama dari Pokja ini adalah pada aspek perencanaan dan koordinasi pelaksanaan di lapangan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait tanggung jawab dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.