Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 139

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 139
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2017 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan penanganan perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu, sekaligus merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan susunan personalia tim lintas sektor yang bertugas menangani isu permukiman kumuh. Poin-poin fundamental dalam struktur organisasi ini meliputi:

  • Pelindung yang dijabat oleh Bupati Bantul.
  • Pengarah yang dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Ketua yang dijabat oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bantul.
  • Wakil Ketua yang dijabat oleh Kepala Dinas PU, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Anggota yang melibatkan berbagai unsur mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga unsur masyarakat seperti FK BKM/LKM dan akademisi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan Pokja ini adalah sinkronisasi program penanganan kawasan kumuh dengan kebijakan daerah. Adapun urutan prioritas tugas dan langkah teknisnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan program pelaksanaan rencana penanganan dan pencegahan kawasan permukiman kumuh perkotaan.
  2. Melakukan advocacy program kepada para pemangku kepentingan.
  3. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak eksternal dalam penanganan kawasan kumuh.
  4. Menyiapkan bahan dan materi rapat koordinasi penyusunan perencanaan secara berkala.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berjenjang kepada Bupati Bantul.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas Pokja ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus ini diatur bahwa Pokja memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Seluruh anggota yang tercantum dalam personalia wajib menjalankan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah dilampirkan dalam keputusan ini guna menjamin efektivitas penanganan permukiman di wilayah perkotaan.

20 Maret 2017, Bupati Bantul, Suharsono.

.