Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 139

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 139
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2017 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk melaksanakan penanganan perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu, berkesinambungan, serta lintas sektor. Status peraturan ini merupakan penetapan tim koordinasi baru yang menjadi tindak lanjut atas amanat Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai struktur organisasi dan pembagian tugas dalam tim koordinasi penanganan kawasan kumuh. Beberapa poin dasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim: Menetapkan susunan personalia Pokja yang terdiri dari unsur pelindung, pengarah, pembina, ketua, hingga anggota teknis.
  • Sinergi Lintas Sektoral: Melibatkan berbagai instansi seperti Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
  • Keterlibatan Masyarakat dan Akademisi: Memasukkan unsur Forum Komunikasi Badan Keswadayaan Masyarakat (FK BKM), Bank Sampah, dan pihak Universitas dalam susunan keanggotaan untuk memastikan pendekatan yang inklusif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari Pokja ini adalah pada aspek perencanaan dan koordinasi pelaksanaan di lapangan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Sinkronisasi Program: Mengkoordinasikan rencana penanganan dan pencegahan permukiman kumuh agar selaras dengan kebijakan daerah Kabupaten Bantul.
  2. Perencanaan Teknis: Menyusun rencana penyelenggaraan penanganan kawasan permukiman kumuh secara mendetail.
  3. Pembangunan Kemitraan: Membangun kerja sama (partnership) dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penanganan kawasan.
  4. Pendanaan: Segala biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait tanggung jawab dan masa berlaku peraturan ini:

  • Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tugasnya, Pokja wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Mekanisme Pelaporan: Ketua Pokja memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Pengarah dan Bupati.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada Maret 2017, dan menjadi dasar hukum bagi setiap tindakan koordinasi terkait kawasan kumuh di wilayah perkotaan Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.