| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLAAN DANA BERGULIR PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA MISKIN (PEKM) TAHUN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2017 ini menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Pengelolaan Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin (PEKM) untuk tahun anggaran 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bantul melalui program pembangunan berbasis pedukuhan dengan skema pemberian pinjaman modal kepada kelompok masyarakat ekonomi lemah.
Isi utama dari keputusan ini adalah melegalkan struktur tim yang bertugas mengawasi dan mengarahkan jalannya aliran dana bantuan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Tim pelaksana memiliki fokus utama dalam aspek manajerial dan pengawasan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa tim pelaksana dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Personalia tim terdiri dari unsur Pembina (Bupati), Wakil Pembina (Wakil Bupati), Pengarah, hingga Anggota dari berbagai bidang teknis seperti akuntansi dan advokasi. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar pelaksanaan anggaran tahun 2017 dapat berjalan sesuai jadwal.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.