Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 107

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLAAN DANA BERGULIR PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA MISKIN (PEKM) TAHUN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2017 ini menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Pengelolaan Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin (PEKM) untuk tahun anggaran 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bantul melalui program pembangunan berbasis pedukuhan dengan skema pemberian pinjaman modal kepada kelompok masyarakat ekonomi lemah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah melegalkan struktur tim yang bertugas mengawasi dan mengarahkan jalannya aliran dana bantuan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai instansi daerah, mulai dari unsur pimpinan hingga staf teknis di kedinasan.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan pengarahan serta kajian mendalam terhadap pelaksanaan kegiatan pinjaman dana bergulir di lapangan.
  • Penyusunan mekanisme koordinasi antar instansi untuk memastikan program PEKM berjalan dengan daya guna dan hasil guna yang maksimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim pelaksana memiliki fokus utama dalam aspek manajerial dan pengawasan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan pinjaman dana bergulir tepat sasaran pada kelompok Keluarga Miskin.
  2. Mengidentifikasi serta menganalisis faktor penghambat dan faktor pemacu dalam pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi.
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pinjaman yang telah disalurkan kepada masyarakat.
  4. Melaksanakan fungsi monitoring secara berkala dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, dan PMD Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa tim pelaksana dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Personalia tim terdiri dari unsur Pembina (Bupati), Wakil Pembina (Wakil Bupati), Pengarah, hingga Anggota dari berbagai bidang teknis seperti akuntansi dan advokasi. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar pelaksanaan anggaran tahun 2017 dapat berjalan sesuai jadwal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.