Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 142

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 142
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2017 mengenai pembentukan tim pelaksana untuk mengelola Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat peran petugas registrasi desa dalam membantu Lurah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan kelancaran pelayanan pendaftaran penduduk di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu Tim Pembina yang memberikan arahan kebijakan dan Tim Pelaksana yang bertugas di lapangan. Tim Pelaksana terdiri dari berbagai unsur perangkat desa, mulai dari Kepala Bagian Pelayanan hingga Staf Desa, yang bertanggung jawab atas pengelolaan data peristiwa kependudukan di masing-masing wilayah desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim memiliki urutan langkah dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Membantu Lurah dan Dinas terkait dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara langsung kepada masyarakat.
  2. Melakukan verifikasi dan validasi data terhadap Peristiwa Penting seperti kelahiran, kematian, maupun penduduk yang lahir mati.
  3. Melaksanakan pencatatan administratif ke dalam buku-buku resmi desa, meliputi Buku Harian, Buku Mutasi Penduduk, dan Buku Induk Penduduk.
  4. Memproses penerbitan berbagai surat keterangan kependudukan dengan memanfaatkan program SIAK Desa (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
  5. Menyajikan dan melaporkan data kependudukan secara berkala kepada Camat dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim Pelaksana wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat retroaktif atau memiliki daya laku surut, di mana secara administratif aturan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal 3 Januari 2017.
  • Anggota tim yang ditunjuk merupakan personel yang menjabat dalam struktur pemerintahan desa sebagaimana terlampir dalam daftar personalia keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.