| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 142 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2017 mengenai pembentukan tim pelaksana untuk mengelola Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat peran petugas registrasi desa dalam membantu Lurah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan kelancaran pelayanan pendaftaran penduduk di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu Tim Pembina yang memberikan arahan kebijakan dan Tim Pelaksana yang bertugas di lapangan. Tim Pelaksana terdiri dari berbagai unsur perangkat desa, mulai dari Kepala Bagian Pelayanan hingga Staf Desa, yang bertanggung jawab atas pengelolaan data peristiwa kependudukan di masing-masing wilayah desa.
Dalam pelaksanaannya, tim memiliki urutan langkah dan prioritas kerja sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.