| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLAAN DANA BERGULIR PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA MISKIN (PEKM) KECAMATAN SE- KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 108 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pekm,pengelolaan dana bergulir |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana untuk mengelola dana pinjaman bergulir dalam program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin (PEKM) di tingkat kecamatan. Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan peran aktif Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam menyukseskan program pembangunan masyarakat berbasis pedukuhan di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim pelaksana yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bantul. Anggota tim memiliki tanggung jawab teknis mulai dari tahap verifikasi hingga pengawasan dana di lapangan. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Tim pelaksana diwajibkan mengikuti prosedur kerja yang sistematis untuk memastikan dana bergulir tepat sasaran. Urutan prioritas pelaksanaan tugasnya adalah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.