Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 108

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLAAN DANA BERGULIR PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA MISKIN (PEKM) KECAMATAN SE- KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 108
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pekm,pengelolaan dana bergulir

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana untuk mengelola dana pinjaman bergulir dalam program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin (PEKM) di tingkat kecamatan. Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan peran aktif Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam menyukseskan program pembangunan masyarakat berbasis pedukuhan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim pelaksana yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bantul. Anggota tim memiliki tanggung jawab teknis mulai dari tahap verifikasi hingga pengawasan dana di lapangan. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim Pelaksana di setiap kecamatan untuk menjamin efektivitas distribusi dana.
  • Pertanggungjawaban tugas yang dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pendanaan operasional tim yang dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2017.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim pelaksana diwajibkan mengikuti prosedur kerja yang sistematis untuk memastikan dana bergulir tepat sasaran. Urutan prioritas pelaksanaan tugasnya adalah sebagai berikut:

  1. Mencermati proposal pengajuan pinjaman dana bergulir dari kelompok masyarakat di wilayah kerja.
  2. Melakukan observasi atau peninjauan langsung kepada kelompok yang mengajukan pinjaman PEKM.
  3. Memberikan rekomendasi tertulis hanya kepada kelompok yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
  4. Melakukan pendampingan kelompok pada saat proses pencairan dana dilakukan.
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di masing-masing wilayah.
  6. Membuat laporan tertulis hasil pengawasan setiap bulan kepada instansi terkait (Kepala BKK, PP, dan KB).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini adalah:

  • Anggota tim dilarang memberikan rekomendasi tanpa melalui proses observasi yang objektif terhadap kelayakan kelompok.
  • Laporan evaluasi wajib diserahkan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana publik.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dengan pembagian tugas personalia sesuai daftar lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen utama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.