| Tentang | PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) DAN TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) PROGRAM COMMUNITY DEVELOPMENT BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tks-o,community development |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2017 yang menetapkan penunjukan Koordinator serta Tenaga Kerja Sukarela Otonom (TKS-O). Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai instrumen percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendampingan teknis pada program Community Development dan penyaluran bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur pembagian kerja para tenaga sukarela yang dilakukan secara kolektif dengan pembagian wilayah sebagai berikut:
Tugas dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa prioritas utama:
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh Koordinator dan TKS-O diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pendamping kegiatan masyarakat lainnya serta bertanggung jawab secara administratif kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Secara struktural, para petugas ini bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.