Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 118

Tentang PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) DAN TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) PROGRAM COMMUNITY DEVELOPMENT BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tks-o,community development

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2017 yang menetapkan penunjukan Koordinator serta Tenaga Kerja Sukarela Otonom (TKS-O). Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai instrumen percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendampingan teknis pada program Community Development dan penyaluran bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian kerja para tenaga sukarela yang dilakukan secara kolektif dengan pembagian wilayah sebagai berikut:

  • Setiap wilayah kerja mencakup koordinasi pada 2 sampai 3 Kecamatan.
  • Satu wilayah kerja bertanggung jawab atas pendampingan di 9 sampai 13 Desa.
  • Struktur personel di setiap wilayah terdiri dari 4 sampai 5 orang TKS-O yang dipimpin oleh 1 orang Koordinator.
  • TKS-O berfungsi sebagai pendamping lapangan yang memastikan program berjalan sesuai dengan visi dan misi pemberdayaan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa prioritas utama:

  1. Koordinator wajib menyusun rencana kerja tahunan dan menyampaikan laporan kegiatan triwulan kepada Bupati Bantul melalui dinas terkait.
  2. Fasilitasi pengelolaan manajemen organisasi dan pemberian bimbingan teknis untuk pengembangan usaha ekonomi produktif kelompok masyarakat.
  3. Peningkatan kapasitas kelompok dalam mengelola dana stimulan agar dapat digunakan secara optimal sebagai modal pengembangan usaha.
  4. Pelaksanaan pemutakhiran basis data terpadu di mana TKS-O bertindak sebagai operator baik di tingkat desa maupun kecamatan.
  5. Seluruh pembiayaan program ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh Koordinator dan TKS-O diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pendamping kegiatan masyarakat lainnya serta bertanggung jawab secara administratif kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Secara struktural, para petugas ini bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.