Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 150

Tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 150
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 April 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 April 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2017 merupakan regulasi yang menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kabupaten Layak Anak untuk periode tahun 2016-2021. Peraturan ini hadir sebagai landasan hukum untuk mensinergikan komitmen dan sumber daya antara pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha dalam rangka pemenuhan hak anak secara berkelanjutan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pengesahan dokumen Rencana Aksi Daerah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Secara garis besar, aturan ini menetapkan visi untuk mewujudkan Kabupaten Bantul sebagai wilayah yang sehat, cerdas, sejahtera, dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak. Langkah ini dilakukan melalui penguatan kebijakan dan program kerja yang secara spesifik berorientasi pada perlindungan dan pengembangan potensi anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan enam misi prioritas sebagai langkah teknis pengembangan daerah, yaitu:

  1. Pemenuhan hak-hak dasar anak berdasarkan klaster indikator Kabupaten Layak Anak (KLA).
  2. Penyusunan kebijakan daerah yang mendukung penuh pengembangan anak.
  3. Penyediaan dan pengembangan sistem pelayanan bagi anak yang menjadi korban kekerasan maupun diskriminasi.
  4. Pembangunan fasilitas dan prasarana publik yang memiliki standar ramah anak di berbagai tingkatan.
  5. Pengembangan Forum Anak sebagai wadah partisipasi aktif anak dalam pembangunan.
  6. Peningkatan kerja sama kemitraan dengan pihak swasta, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan mandat khusus untuk menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi, diskriminasi, serta pelanggaran hak anak lainnya. Selain itu, ditekankan pentingnya peran serta stakeholder non-pemerintah dalam mendukung keberhasilan program ini. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam menyusun program kerja tahunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.