| Tentang | RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 150 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 April 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 April 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2017 yang menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) mengenai pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2016 hingga 2021. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman strategis untuk mensinergikan komitmen dan sumber daya antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam rangka pemenuhan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Keputusan ini menetapkan visi dan misi yang mendasar bagi pembangunan daerah yang berpihak pada anak. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah prioritas dalam pelaksanaan pengembangan Kabupaten Layak Anak melalui misi-misi teknis sebagai berikut:
Peraturan ini memberikan perhatian khusus pada perlindungan anak dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.