Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 150

Tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 150
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 April 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 April 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2017 yang menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) mengenai pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2016 hingga 2021. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman strategis untuk mensinergikan komitmen dan sumber daya antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam rangka pemenuhan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan visi dan misi yang mendasar bagi pembangunan daerah yang berpihak pada anak. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penetapan status Kabupaten Bantul sebagai wilayah yang berkomitmen memenuhi hak dasar anak melalui sistem pembangunan yang terintegrasi.
  • Penyusunan Rencana Aksi Daerah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Visi untuk mewujudkan Kabupaten Bantul yang sehat, cerdas, sejahtera, dan bebas dari kekerasan.
  • Pentingnya peran serta Forum Anak dalam setiap tahapan pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah prioritas dalam pelaksanaan pengembangan Kabupaten Layak Anak melalui misi-misi teknis sebagai berikut:

  1. Mewujudkan hak-hak dasar anak pada berbagai klaster indikator Kabupaten Layak Anak.
  2. Penyusunan kebijakan dan program kerja yang secara khusus berorientasi pada pengembangan potensi anak.
  3. Pembangunan sistem pelayanan terpadu untuk memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  4. Penyediaan fasilitas dan prasarana publik yang memiliki standar ramah anak di seluruh tingkatan.
  5. Pengembangan kemitraan strategis dengan dunia usaha, perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan perhatian khusus pada perlindungan anak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Larangan melakukan segala bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya dalam pelaksanaan pembangunan.
  • Sistem pelayanan wajib menjaga dan melindungi anak dari praktik eksploitasi dan kekerasan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal triwulan kedua tahun 2017.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.