Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 150

Tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 150
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 April 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 April 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2017 mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kabupaten Layak Anak untuk periode tahun 2016 sampai dengan 2021. Dokumen ini diterbitkan sebagai upaya untuk mensinergikan komitmen dan sumber daya antara pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha dalam memenuhi hak anak melalui sistem pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi menetapkan dokumen Rencana Aksi Daerah sebagai panduan utama dalam pengembangan wilayah. Poin fundamental yang diatur mencakup visi untuk mewujudkan Kabupaten Bantul Layak Anak yang sehat, cerdas, sejahtera, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan indikator-indikator Kabupaten Layak Anak ke dalam kebijakan pembangunan daerah secara menyeluruh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan beberapa misi prioritas dan langkah teknis yang harus dijalankan dalam kurun waktu lima tahun, antara lain:

  1. Pemenuhan hak-hak dasar anak berdasarkan klaster indikator yang telah ditetapkan secara nasional.
  2. Penyusunan kebijakan daerah yang secara eksplisit berorientasi pada kepentingan dan pengembangan anak.
  3. Pembangunan sistem pelayanan terpadu untuk melindungi anak dari korban kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi.
  4. Pengembangan sarana publik dan infrastruktur yang memiliki standar ramah anak di berbagai tingkatan wilayah.
  5. Mendorong keterlibatan aktif Forum Anak dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
  6. Membangun kemitraan strategis dengan institusi pendidikan, organisasi masyarakat (LSM), dan dunia usaha.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini, ditegaskan bahwa seluruh program pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan anak. Terdapat penekanan khusus pada pencegahan pelanggaran hak anak dan pembangunan sistem respons cepat terhadap kasus-kasus kekerasan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari sistem administrasi pembangunan di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.