| Tentang | RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 150 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 April 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 April 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2017 yang menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk periode tahun 2016 hingga 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mensinergikan komitmen dan sumber daya antara pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha demi mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan visi utama untuk mewujudkan Kabupaten Bantul sebagai wilayah yang sehat, cerdas, sejahtera, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. Poin-poin misi yang diatur meliputi:
Pelaksanaan rencana aksi ini memprioritaskan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, terdapat beberapa hal penting yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.