Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 150

Tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 150
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 April 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 April 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2016 - 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2017 yang menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk periode tahun 2016 hingga 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mensinergikan komitmen dan sumber daya antara pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha demi mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan visi utama untuk mewujudkan Kabupaten Bantul sebagai wilayah yang sehat, cerdas, sejahtera, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. Poin-poin misi yang diatur meliputi:

  • Mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar anak berdasarkan klaster indikator yang telah ditetapkan.
  • Membangun kebijakan dan program kerja pemerintah daerah yang berorientasi pada pengembangan potensi anak.
  • Menjamin sistem pelayanan yang terintegrasi bagi anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi.
  • Menjalin kemitraan strategis dengan dunia usaha, perguruan tinggi, dan Non-Governmental Organization (NGO) untuk mempercepat capaian target daerah.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan rencana aksi ini memprioritaskan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

    1. Pengembangan fasilitas dan prasarana publik yang memenuhi standar ramah anak di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
    2. Dukungan terhadap Forum Anak untuk terlibat secara aktif sebagai subjek pembangunan dan penyalur aspirasi anak.
    3. Penyediaan sistem perlindungan terhadap segala bentuk pelanggaran hak anak lainnya.
    4. Integrasi program kerja antarinstansi guna memastikan indikator Kabupaten Layak Anak tercapai sesuai target waktu yang ditentukan.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Dalam pelaksanaan kebijakan ini, terdapat beberapa hal penting yang wajib diperhatikan:

    • Dilarang adanya segala bentuk diskriminasi dalam pemberian akses layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum bagi anak.
    • Segala bentuk eksploitasi terhadap anak harus dicegah melalui sistem pengawasan masyarakat dan penegakan aturan yang ketat.
    • Seluruh rincian rencana aksi termuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, di mana pelaksanaannya harus dievaluasi secara berkala.
    • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

    .