| Tentang | PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 123 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | AMP |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2017 tentang pembentukan Tim Audit Maternal Perinatal (AMP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang dinilai masih tinggi dan belum memenuhi target rencana strategis kabupaten. Status peraturan ini adalah pembentukan struktur organisasi kerja baru yang bertugas melakukan pengkajian medis dan administratif guna memberikan rekomendasi perbaikan program kesehatan.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan pembagian tugas dalam tim Audit Maternal Perinatal yang terdiri dari beberapa unsur penting:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah sistematis sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, Tim AMP memiliki kewajiban khusus untuk mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini juga menegaskan bahwa seluruh lampiran mengenai susunan personalia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari badan peraturan. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.