Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 123

Tentang PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP)
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 123
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword AMP

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2017 tentang pembentukan Tim Audit Maternal Perinatal (AMP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang dinilai masih tinggi dan belum memenuhi target rencana strategis kabupaten. Status peraturan ini adalah pembentukan struktur organisasi kerja baru yang bertugas melakukan pengkajian medis dan administratif guna memberikan rekomendasi perbaikan program kesehatan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan pembagian tugas dalam tim Audit Maternal Perinatal yang terdiri dari beberapa unsur penting:

  • Tim Manajemen yang bertugas memastikan terlaksananya audit dan mengelola data hasil kajian untuk keperluan perencanaan.
  • Tim Pengkaji Internal yang terdiri dari dokter spesialis (seperti spesialis obstetri dan ginekologi, anak, penyakit dalam, dan anestesi) untuk merumuskan rekomendasi medis.
  • Tim Pengkaji Eksternal dari unsur Rumah Sakit Dr. Sardjito untuk memberikan masukan berbasis bukti ilmiah atau evidence based practice.
  • Komunitas Pelayanan yang melibatkan Direktur Rumah Sakit se-Bantul, Kepala Puskesmas, serta organisasi profesi seperti IDI dan IBI sebagai penyedia input data lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Penyediaan regulasi dan kebijakan oleh pihak pelindung (Bupati dan Wakil Bupati) bagi seluruh pihak terkait kegiatan AMP.
  2. Penyelenggaraan pertemuan pengkajian kasus yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
  3. Pengembangan pedoman praktik bagi komunitas pelayanan atau local practice guideline di wilayah Kabupaten Bantul.
  4. Pengalokasian dana pelaksanaan yang difasilitasi oleh Penanggung Jawab guna memastikan keberlangsungan program.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, Tim AMP memiliki kewajiban khusus untuk mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini juga menegaskan bahwa seluruh lampiran mengenai susunan personalia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari badan peraturan. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.