| Tentang | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH DESA PANJANGREJO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 483 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH DESA PANJANGREJO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 483 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengesahan dan pengangkatan Lurah Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pemilihan Lurah Desa yang telah berlangsung secara demokratis, guna memberikan legalitas formal kepada pejabat terpilih.
Keputusan ini menetapkan pengangkatan saudara Mudiyana sebagai Lurah Desa Panjangrejo. Dasar pertimbangan hukum utama adalah kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017. Bupati diwajibkan menerbitkan keputusan pengesahan ini paling lambat 30 hari kerja setelah menerima laporan resmi hasil pemilihan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terdapat beberapa poin teknis utama yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas lurah terpilih, yaitu:
Meskipun tidak merinci larangan perilaku secara spesifik dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada otoritas terkait untuk fungsi pengawasan, meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.