Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 483

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH DESA PANJANGREJO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 483
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH DESA PANJANGREJO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 483 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengesahan dan pengangkatan Lurah Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pemilihan Lurah Desa yang telah berlangsung secara demokratis, guna memberikan legalitas formal kepada pejabat terpilih.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pengangkatan saudara Mudiyana sebagai Lurah Desa Panjangrejo. Dasar pertimbangan hukum utama adalah kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017. Bupati diwajibkan menerbitkan keputusan pengesahan ini paling lambat 30 hari kerja setelah menerima laporan resmi hasil pemilihan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa poin teknis utama yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas lurah terpilih, yaitu:

  1. Masa jabatan Lurah Desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun, yang dihitung sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  2. Pemberian penghasilan dan tunjangan kepada Lurah Desa didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keuangan desa.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 November 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan perilaku secara spesifik dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada otoritas terkait untuk fungsi pengawasan, meliputi:

  • Penyampaian laporan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Hukum.
  • Koordinasi pengawasan dengan Inspektorat Daerah dan DPRD Kabupaten Bantul.
  • Pengawasan teknis operasional oleh Camat Pundong dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panjangrejo.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.