Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 496

Tentang PENUNJUKAN BANK UMUM UNTUK PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 496
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN BANK UMUM UNTUK PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 496 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan daftar bank umum tertentu sebagai mitra pemerintah daerah dalam penempatan uang daerah melalui instrumen deposito. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk memperbarui daftar bank pengelola dana daerah sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2017 guna memastikan pengelolaan kas daerah yang lebih efektif dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Pemerintah menetapkan sebanyak 12 (dua belas) institusi perbankan yang terdiri dari bank milik negara, daerah, maupun swasta, baik yang berbasis konvensional maupun syariah. Daftar bank yang ditunjuk adalah sebagai berikut:

  1. PT. Bank Rakyat Indonesia;
  2. PT. Bank Nasional Indonesia;
  3. PT. Bank Mandiri;
  4. PT. Bank Tabungan Negara;
  5. PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  6. PT. Bank Syariah Mandiri;
  7. PT. Bank Mandiri Taspen Pos;
  8. PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah;
  9. PT. Bank Woori Saudara;
  10. PT. Bank Panin Dubai Syariah;
  11. PT. Bank Muamalat; dan
  12. PT. Bank Bokupin.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari penunjukan ini adalah untuk memfasilitasi penyimpanan dana daerah dalam bentuk investasi jangka pendek berupa deposito. Secara teknis, setiap proses penempatan dana pada bank-bank tersebut harus:

  1. Dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Memperhatikan aspek legalitas dan keamanan finansial lembaga perbankan terkait untuk meminimalisir risiko keuangan.
  3. Bertujuan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui bunga atau bagi hasil deposito yang sah secara hukum dan masuk ke dalam kas daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting mengenai status hukum dan masa berlaku aturan ini, yaitu:

  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 453 Tahun 2016 tentang Penunjukan Bank Umum Untuk Penyimpanan Uang Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
  • Waktu Pemberlakuan: Seluruh isi keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal November 2018.
  • Penyampaian Salinan: Salinan keputusan resmi ini disampaikan kepada pihak-pihak berwenang termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta pimpinan bank yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.