| Tentang | PENUNJUKAN BANK UMUM UNTUK PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 496 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN BANK UMUM UNTUK PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 496 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan daftar bank umum tertentu sebagai mitra pemerintah daerah dalam penempatan uang daerah melalui instrumen deposito. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk memperbarui daftar bank pengelola dana daerah sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2017 guna memastikan pengelolaan kas daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
Pemerintah menetapkan sebanyak 12 (dua belas) institusi perbankan yang terdiri dari bank milik negara, daerah, maupun swasta, baik yang berbasis konvensional maupun syariah. Daftar bank yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
Prioritas utama dari penunjukan ini adalah untuk memfasilitasi penyimpanan dana daerah dalam bentuk investasi jangka pendek berupa deposito. Secara teknis, setiap proses penempatan dana pada bank-bank tersebut harus:
Terdapat beberapa poin penting mengenai status hukum dan masa berlaku aturan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.