Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 497

Tentang HARGA TERENDAH/LIMIT BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), DAN RODA 4 (EMPAT) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 497
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA TERENDAH/LIMIT BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), DAN RODA 4 (EMPAT) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2018

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 497 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan Harga Terendah atau Limit bagi Barang Milik Daerah berupa kendaraan bermotor yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menertibkan pengelolaan aset daerah, khususnya untuk kendaraan yang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga perlu dihapuskan dari daftar inventaris melalui prosedur lelang resmi.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan nilai limit harga sebagai standar minimal dalam proses pemindahtanganan aset pemerintah daerah.
  • Cakupan kendaraan yang menjadi objek peraturan ini adalah kendaraan bermotor jenis roda 2 (dua), roda 3 (tiga), dan roda 4 (empat).
  • Mekanisme pemindahtanganan dilakukan melalui pelelangan secara terbuka untuk umum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  • Status barang yang dilelang adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2018.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama dari keputusan ini mencakup:

  1. Penyusunan daftar kendaraan dan penetapan harga limit yang tercantum secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
  2. Pelaksanaan public auction atau lelang terbuka sebagai prioritas cara pelepasan hak milik daerah kepada pihak lain.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada saat tanggal ditetapkan, yakni pada awal November 2018.
  4. Penyampaian salinan keputusan kepada berbagai instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk koordinasi dan pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting dan ketentuan administratif yang harus diperhatikan adalah:

  • Penghapusan aset dari daftar inventaris hanya boleh dilakukan apabila kendaraan memenuhi kriteria rusak berat dan sudah melalui proses pemindahtanganan yang sah.
  • Seluruh tata cara pengelolaan aset harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Proses administrasi keuangan dan aset harus dikoordinasikan melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.