| Tentang | HARGA TERENDAH/LIMIT BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), DAN RODA 4 (EMPAT) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 497 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARGA TERENDAH/LIMIT BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), DAN RODA 4 (EMPAT) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2018 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 497 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan Harga Terendah atau Limit bagi Barang Milik Daerah berupa kendaraan bermotor yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menertibkan pengelolaan aset daerah, khususnya untuk kendaraan yang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga perlu dihapuskan dari daftar inventaris melalui prosedur lelang resmi.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama dari keputusan ini mencakup:
Beberapa hal penting dan ketentuan administratif yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.