| Tentang | PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan |
| Nomor Peraturan | 155 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Maret 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk memperkuat pengawasan terhadap sarana produksi pertanian yang dianggap vital dalam upaya meningkatkan produksi pertanian daerah, khususnya terkait aspek peredaran, penyimpanan, dan penggunaan di masyarakat.
Keputusan ini mengatur mengenai pembentukan komisi khusus yang bertugas melakukan pengawasan lintas sektor. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:
Pelaksanaan tugas komisi difokuskan pada langkah-langkah teknis yang sistematis sebagai berikut:
Dalam aturan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan masa berlaku peraturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.