Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 155

Tentang PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk memperkuat pengawasan terhadap sarana produksi pertanian yang dianggap vital dalam upaya meningkatkan produksi pertanian daerah, khususnya terkait aspek peredaran, penyimpanan, dan penggunaan di masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai pembentukan komisi khusus yang bertugas melakukan pengawasan lintas sektor. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Pembentukan struktur organisasi komisi yang melibatkan unsur eksekutif daerah serta aparat penegak hukum.
  • Pemberian mandat koordinasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola usaha-usaha pengawasan pupuk dan pestisida.
  • Penyusunan mekanisme laporan formal mengenai permasalahan penyaluran sarana pertanian dari tingkat wilayah hingga ke tingkat provinsi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas komisi difokuskan pada langkah-langkah teknis yang sistematis sebagai berikut:

  1. Koordinasi antar-OPD dalam pelaksanaan pengawasan teknis di lapangan agar tepat sasaran.
  2. Melaksanakan pengawasan secara langsung atas distribution (peredaran), penyimpanan, hingga penggunaan akhir pupuk dan pestisida.
  3. Penyelesaian kasus-kasus yang memberikan dampak buruk terhadap lingkungan atau masyarakat akibat penggunaan sarana pertanian yang tidak sesuai aturan.
  4. Perumusan masalah dari setiap wilayah sebagai bahan laporan kepada Komisi Pengawasan di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Alokasi pendanaan operasional komisi yang diprioritaskan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan masa berlaku peraturan:

  • Komisi dilarang bekerja secara independen tanpa koordinasi, karena seluruh pelaksanaan tugas wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati Bantul.
  • Ketentuan personalia mencakup keterlibatan aktif dari Kepala Kepolisian Resor Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul sebagai anggota untuk memastikan aspek legalitas pengawasan.
  • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yakni sejak pertengahan Maret 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.