| Tentang | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI KOMPONEN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 246 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI KOMPONEN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 246 Tahun 2018 yang menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ guna memastikan kesejahteraan pegawai daerah melalui komponen tambahan penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah menetapkan prioritas penghitungan besaran dana sebagai berikut:
Keputusan ini bersifat khusus untuk mengatur komponen prestasi kerja dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Meskipun tidak mencantumkan larangan secara eksplisit, ketentuan ini mensyaratkan bahwa penghitungan harus dilakukan secara presisi sesuai dengan database penerimaan prestasi kerja pada bulan-bulan yang telah ditentukan (Mei dan Juni 2018). Keputusan ini juga menjadi bagian dari instrumen administratif accountability dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.