Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 246

Tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI KOMPONEN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 246
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI KOMPONEN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 246 Tahun 2018 yang menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ guna memastikan kesejahteraan pegawai daerah melalui komponen tambahan penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

  • Pemberian dana tunjangan dan gaji tambahan ini difokuskan pada komponen Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja.
  • Penerima kebijakan ini adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi instansi terkait dalam menghitung dan menyalurkan hak keuangan pegawai berdasarkan capaian kinerja mereka.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas penghitungan besaran dana sebagai berikut:

  1. Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja yang diterima oleh pegawai pada bulan Mei 2018.
  2. Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja yang diterima oleh pegawai pada bulan Juni 2018.
  3. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat khusus untuk mengatur komponen prestasi kerja dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Meskipun tidak mencantumkan larangan secara eksplisit, ketentuan ini mensyaratkan bahwa penghitungan harus dilakukan secara presisi sesuai dengan database penerimaan prestasi kerja pada bulan-bulan yang telah ditentukan (Mei dan Juni 2018). Keputusan ini juga menjadi bagian dari instrumen administratif accountability dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.