Tentang |
PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG YANG SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHAN BERUPA SHOWROOM BATIK DI DESA WIJIREJO KECAMATAN PANDAK DAN AGROWISATA DI DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KEPADA PEMERINTAH DESA SETEMPAT |
T.E.U Badan/Pengarang |
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
|
Nomor Peraturan |
273 |
Jenis / Bentuk Peraturan |
Keputusan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan |
- |
Tempat Penetapan |
Bantul |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan |
28 Januari 2021
|
Sumber |
- |
Subjek |
- |
Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 28 Januari 2021
|
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Bidang Hukum |
- |
Abstrak |
Unduh Abstrak tidak tersedia
|
Keyword |
PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG YANG SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHAN BERUPA SHOWROOM BATIK DI DESA WIJIREJO KECAMATAN PANDAK DAN AGROWISATA DI DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KEPADA PEMERINTAH DESA SETEMPAT |