Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 287

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PC DAN LCD PROYEKTOR DARI SD BAKULAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 287
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PC DAN LCD PROYEKTOR DARI SD BAKULAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 287 Tahun 2018 yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar inventaris resmi. Keputusan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan kehilangan aset di SD Bakulan, sehingga diperlukan penyesuaian data administrasi agar mencerminkan kondisi fisik barang yang sebenarnya di lapangan.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang diatur dalam keputusan ini adalah penghapusan aset berupa Personal Computer (PC) merk Acer dan LCD Proyektor merk BenQ.
  • Penghapusan dilakukan karena barang-barang tersebut telah dinyatakan hilang berdasarkan hasil pemeriksaan formal.
  • Keputusan ini merujuk pada Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor X.353/166/2017 yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul pada akhir Desember 2017.
  • Langkah ini diambil sesuai dengan pedoman pengelolaan barang milik daerah untuk memastikan akuntabilitas pelaporan aset pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rincian teknis mengenai aset yang dihapuskan adalah sebagai berikut:

  1. PC Unit sejumlah 10 unit dengan nilai perolehan masing-masing sebesar Rp8.401.525.
  2. LCD Proyektor sejumlah 1 unit dengan nilai perolehan sebesar Rp21.922.018.
  3. Seluruh barang yang dihapuskan merupakan hasil pengadaan pada tahun anggaran 2013.
  4. Total nilai keseluruhan aset yang dikeluarkan dari daftar inventaris adalah Rp105.937.268.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Status barang yang dihapuskan diklasifikasikan sebagai barang hilang dalam catatan keterangan audit.
  • Keputusan ini bersifat final untuk menghapus beban tanggung jawab penguasaan barang dari daftar inventaris SD Bakulan.
  • Peraturan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.