| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PC DAN LCD PROYEKTOR DARI SD BAKULAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 287 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PC DAN LCD PROYEKTOR DARI SD BAKULAN KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 287 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan penghapusan barang milik daerah dari daftar inventaris resmi Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menghapus aset yang sudah tidak berada dalam penguasaan pemerintah daerah karena faktor kehilangan di unit kerja SD Bakulan.
Seluruh barang yang telah ditetapkan dalam keputusan ini dilarang untuk tetap dicantumkan dalam daftar aset aktif SD Bakulan karena statusnya yang telah dinyatakan hilang. Segala urusan administrasi terkait penghapusan ini wajib dilaporkan kepada instansi pembina, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk memastikan sinkronisasi data asset management di tingkat daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.