Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 287

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PC DAN LCD PROYEKTOR DARI SD BAKULAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 287
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PC DAN LCD PROYEKTOR DARI SD BAKULAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 287 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan penghapusan barang milik daerah dari daftar inventaris resmi Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menghapus aset yang sudah tidak berada dalam penguasaan pemerintah daerah karena faktor kehilangan di unit kerja SD Bakulan.

Poin-Poin Utama

  • Objek penghapusan adalah barang milik daerah berupa perangkat teknologi informasi, yaitu PC Unit bermerek Acer dan LCD Proyektor bermerek BenQ.
  • Penghapusan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul yang tertuang dalam Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan nomor X.353/166/2017.
  • Keputusan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang akuntabel dengan menyesuaikan data administratif di buku inventaris dengan kondisi fisik barang di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Barang yang dihapuskan terdiri dari 10 unit PC yang masing-masing memiliki nilai perolehan sebesar Rp8.401.525.
  2. Terdapat 1 unit LCD Proyektor dengan nilai perolehan sebesar Rp21.922.018.
  3. Seluruh aset yang dihapus merupakan pengadaan atau perolehan tahun 2013 dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp105.937.268.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan rincian teknis barang tercantum secara spesifik dalam lampiran dokumen.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh barang yang telah ditetapkan dalam keputusan ini dilarang untuk tetap dicantumkan dalam daftar aset aktif SD Bakulan karena statusnya yang telah dinyatakan hilang. Segala urusan administrasi terkait penghapusan ini wajib dilaporkan kepada instansi pembina, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk memastikan sinkronisasi data asset management di tingkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.