Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 310

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN TERINTEGRASI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 310
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN TERINTEGRASI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 310 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengelola Layanan Pengaduan Terintegrasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut teknis untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2018 mengenai pengelolaan layanan pengaduan masyarakat secara terpadu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas pokok dalam pengelolaan pengaduan, yang meliputi:

  • Pengarah: Bertugas memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan pengelolaan layanan.
  • Ketua: Bertugas mengoordinasikan pelaksanaan operasional serta memimpin evaluasi terhadap kinerja layanan pengaduan.
  • Pelaksana: Bertanggung jawab dalam menjalankan teknis pengelolaan pengaduan sehari-hari.
  • Evaluator: Bertugas melakukan penilaian dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas sistem pengaduan yang berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah menciptakan sistem pengaduan yang responsif dan terintegrasi di seluruh level pemerintahan daerah. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Keanggotaan tim melibatkan unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga jajaran teknis di dinas terkait.
  2. Unit pelaksana utama berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.
  3. Melibatkan Petugas Penghubung dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 17 Kecamatan di Bantul, hingga BUMD seperti PDAM.
  4. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  5. Penerapan sistem pengelolaan diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi atau E-Government.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, seluruh anggota tim diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mematuhi alur koordinasi yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Juli 2018, dan menjadi acuan resmi bagi seluruh perangkat daerah dalam merespons keluhan masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.