| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN TERINTEGRASI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 310 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN TERINTEGRASI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 310 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengelola Layanan Pengaduan Terintegrasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut teknis untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2018 mengenai pengelolaan layanan pengaduan masyarakat secara terpadu.
Dokumen ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas pokok dalam pengelolaan pengaduan, yang meliputi:
Fokus utama dari tim ini adalah menciptakan sistem pengaduan yang responsif dan terintegrasi di seluruh level pemerintahan daerah. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, seluruh anggota tim diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mematuhi alur koordinasi yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Juli 2018, dan menjadi acuan resmi bagi seluruh perangkat daerah dalam merespons keluhan masyarakat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.