| Tentang | LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI DESA GADINGSARI DAN DESA MURTIGADING KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 330 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI DESA GADINGSARI DAN DESA MURTIGADING KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 330 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan lokasi konsolidasi tanah di wilayah Kecamatan Sanden. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan agar pemanfaatan dan penggunaan tanah di Kabupaten Bantul dapat dilakukan secara lebih efisien dan produktif guna meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah serta menjaga kualitas lingkungan melalui penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah atau land consolidation.
Dokumen ini secara spesifik menetapkan dua wilayah di Kecamatan Sanden sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penataan tanah. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi penetapan koordinat lokasi yang tercantum dalam peta lampiran serta rincian subjek dan objek tanah yang terlibat dalam program ini. Penataan ini mencakup pengaturan kembali penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pelaksanaan konsolidasi tanah ini diprioritaskan pada luasan wilayah dan jumlah peserta tertentu sebagai berikut:
Selama proses pelaksanaan konsolidasi tanah berlangsung, terdapat ketentuan khusus dan larangan yang harus dipatuhi oleh para pemegang hak atas tanah, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.