Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 330

Tentang LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI DESA GADINGSARI DAN DESA MURTIGADING KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 330
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI DESA GADINGSARI DAN DESA MURTIGADING KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 330 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan lokasi konsolidasi tanah di wilayah Kecamatan Sanden. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan agar pemanfaatan dan penggunaan tanah di Kabupaten Bantul dapat dilakukan secara lebih efisien dan produktif guna meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah serta menjaga kualitas lingkungan melalui penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah atau land consolidation.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik menetapkan dua wilayah di Kecamatan Sanden sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penataan tanah. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi penetapan koordinat lokasi yang tercantum dalam peta lampiran serta rincian subjek dan objek tanah yang terlibat dalam program ini. Penataan ini mencakup pengaturan kembali penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan konsolidasi tanah ini diprioritaskan pada luasan wilayah dan jumlah peserta tertentu sebagai berikut:

  1. Desa Gadingsari: Mencakup luas lahan kurang lebih 34,25 Hektar yang terdiri dari 300 bidang tanah dengan jumlah pemilik atau peserta sebanyak 251 orang.
  2. Desa Murtigading: Mencakup luas lahan kurang lebih 6,6 Hektar yang terdiri dari 100 bidang tanah dengan jumlah pemilik atau peserta sebanyak 100 orang.
  3. Setelah penataan kembali selesai, pemerintah akan melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana pada lokasi tersebut sesuai dengan rencana pembangunan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Selama proses pelaksanaan konsolidasi tanah berlangsung, terdapat ketentuan khusus dan larangan yang harus dipatuhi oleh para pemegang hak atas tanah, yaitu:

  • Setiap pemilik hak atas tanah atau peserta dilarang melakukan peralihan hak atas tanah dalam bentuk apa pun tanpa izin dari Bupati Bantul.
  • Peserta dilarang melakukan perubahan penggunaan tanah selama proses berlangsung tanpa mendapatkan izin resmi.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 22 Maret 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.