| Tentang | HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 334 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2018 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 334 Tahun 2018 yang menetapkan hasil evaluasi kinerja bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode triwulan kedua tahun 2018. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2018 mengenai pedoman evaluasi kinerja guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas jalannya pemerintahan daerah.
Peraturan ini secara spesifik mengatur mengenai pemberian nilai dan kategori kinerja terhadap satuan kerja di bawah naungan pemerintah kabupaten. Beberapa poin pentingnya meliputi:
Proses penilaian kinerja dalam dokumen ini didasarkan pada empat komponen teknis utama dengan pembagian bobot persentase sebagai berikut:
Berdasarkan data teknis tersebut, rata-rata kinerja perangkat daerah di Kabupaten Bantul pada periode ini mencapai angka 76,65 yang masuk dalam kriteria Sangat Baik.
Terdapat ketentuan administratif dan keuangan yang wajib ditaati dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.