Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 334

Tentang HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 334
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2018

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 334 Tahun 2018 yang secara resmi menetapkan hasil evaluasi kinerja bagi instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul untuk periode triwulan kedua tahun 2018. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas jalannya roda pemerintahan daerah di tingkat kabupaten.

Poin-Poin Utama

Hasil evaluasi mencakup penilaian menyeluruh terhadap 45 instansi Perangkat Daerah dan jajaran Staf Ahli Bupati. Penilaian tersebut dikelompokkan ke dalam kategori tertentu mulai dari Memuaskan (A), Sangat Baik (BB), Baik (B), hingga Cukup (CC). Berdasarkan data lampiran, rata-rata kinerja perangkat daerah di Kabupaten Bantul pada periode ini mencapai angka 76,65 atau berada pada kategori Sangat Baik (BB), dengan beberapa instansi dan kecamatan berhasil meraih predikat tertinggi atau Memuaskan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penilaian kinerja didasarkan pada empat komponen teknis utama yang memiliki bobot perhitungan sebagai berikut:

  1. Perencanaan dengan kontribusi nilai sebesar 25%.
  2. Pelaksanaan dengan kontribusi nilai sebesar 30%.
  3. Pelaporan dengan kontribusi nilai sebesar 20%.
  4. Capaian Kinerja dengan kontribusi nilai sebesar 25%.

Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan pemberian penghargaan kepada instansi yang berhasil meraih peringkat I, II, dan III. Pemberian penghargaan ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus, disebutkan bahwa seluruh pembiayaan yang diperlukan sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan dokumen ini juga wajib disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.