Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 334

Tentang HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 334
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2018

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 334 Tahun 2018 yang menetapkan hasil evaluasi kinerja bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode triwulan kedua tahun 2018. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2018 mengenai pedoman evaluasi kinerja guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas jalannya pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengatur mengenai pemberian nilai dan kategori kinerja terhadap satuan kerja di bawah naungan pemerintah kabupaten. Beberapa poin pentingnya meliputi:

  • Penetapan nilai evaluasi kinerja yang terbagi dalam dua lampiran utama, yakni untuk Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati.
  • Pemberian apresiasi berupa penghargaan bagi instansi yang berhasil meraih peringkat satu, dua, dan tiga terbaik.
  • Klasifikasi hasil evaluasi yang dinyatakan dalam kategori huruf seperti A (Memuaskan), BB (Sangat Baik), B (Baik), hingga CC (Cukup).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penilaian kinerja dalam dokumen ini didasarkan pada empat komponen teknis utama dengan pembagian bobot persentase sebagai berikut:

  1. Perencanaan dengan bobot penilaian sebesar 25%.
  2. Pelaksanaan dengan bobot penilaian sebesar 30%.
  3. Pelaporan dengan bobot penilaian sebesar 20%.
  4. Capaian atau hasil akhir dengan bobot penilaian sebesar 25%.

Berdasarkan data teknis tersebut, rata-rata kinerja perangkat daerah di Kabupaten Bantul pada periode ini mencapai angka 76,65 yang masuk dalam kriteria Sangat Baik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan keuangan yang wajib ditaati dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi dan pemberian penghargaan wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 23 Juli 2018.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.