| Tentang | HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 334 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2018 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 334 Tahun 2018 yang secara resmi menetapkan hasil evaluasi kinerja bagi instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul untuk periode triwulan kedua tahun 2018. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas jalannya roda pemerintahan daerah di tingkat kabupaten.
Hasil evaluasi mencakup penilaian menyeluruh terhadap 45 instansi Perangkat Daerah dan jajaran Staf Ahli Bupati. Penilaian tersebut dikelompokkan ke dalam kategori tertentu mulai dari Memuaskan (A), Sangat Baik (BB), Baik (B), hingga Cukup (CC). Berdasarkan data lampiran, rata-rata kinerja perangkat daerah di Kabupaten Bantul pada periode ini mencapai angka 76,65 atau berada pada kategori Sangat Baik (BB), dengan beberapa instansi dan kecamatan berhasil meraih predikat tertinggi atau Memuaskan.
Proses penilaian kinerja didasarkan pada empat komponen teknis utama yang memiliki bobot perhitungan sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan pemberian penghargaan kepada instansi yang berhasil meraih peringkat I, II, dan III. Pemberian penghargaan ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
Dalam ketentuan khusus, disebutkan bahwa seluruh pembiayaan yang diperlukan sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan dokumen ini juga wajib disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi publik.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.