| Tentang | HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN LURAH DESA SERENTAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 335 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN LURAH DESA SERENTAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 335 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan jadwal resmi pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka pemilihan Lurah Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat teknis dan administratif sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa dalam sistem simultaneous election.
Fokus utama dari keputusan ini adalah penetapan waktu pelaksanaan yang wajib ditaati oleh seluruh desa penyelenggara, dengan rincian sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.