Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 335

Tentang HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN LURAH DESA SERENTAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 335
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN LURAH DESA SERENTAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 335 Tahun 2018 adalah peraturan yang menetapkan jadwal resmi pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka pemilihan Lurah Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat teknis dan administratif sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa dalam sistem simultaneous election.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan kepastian waktu bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa agar berjalan seragam dan terkoordinasi.
  • Menjadi dasar hukum bagi panitia pemilihan untuk menyusun tahapan kampanye, masa tenang, hingga hari pencoblosan.
  • Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya mengenai suksesi kepemimpinan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penetapan waktu pelaksanaan yang wajib ditaati oleh seluruh desa penyelenggara, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Hari pelaksanaan pemungutan suara: Minggu.
  2. Tanggal pelaksanaan pemungutan suara: 14 Oktober 2018.
  3. Status keberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh tahapan pemilihan harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 dan perubahannya.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
  • Instansi teknis seperti Inspektorat Daerah diperintahkan untuk melakukan pengawasan agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.