| Tentang | HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN LURAH DESA SERENTAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 335 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN LURAH DESA SERENTAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 335 Tahun 2018 yang mengatur tentang penetapan waktu pelaksanaan pemilihan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk memulai tahapan pemungutan suara dalam Pemilihan Lurah Desa Serentak pada tahun 2018.
Keputusan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015. Inti dari keputusan ini adalah untuk memberikan kepastian jadwal bagi penyelenggara dan masyarakat agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan secara terkoordinasi dan seragam di seluruh wilayah kabupaten.
Fokus utama dari dokumen ini adalah penetapan waktu pelaksanaan pemungutan suara dengan rincian teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.