Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 335

Tentang HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN LURAH DESA SERENTAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 335
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN LURAH DESA SERENTAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 335 Tahun 2018 yang mengatur tentang penetapan waktu pelaksanaan pemilihan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk memulai tahapan pemungutan suara dalam Pemilihan Lurah Desa Serentak pada tahun 2018.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015. Inti dari keputusan ini adalah untuk memberikan kepastian jadwal bagi penyelenggara dan masyarakat agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan secara terkoordinasi dan seragam di seluruh wilayah kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari dokumen ini adalah penetapan waktu pelaksanaan pemungutan suara dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Hari pemungutan suara ditetapkan pada hari Minggu.
  2. Tanggal pelaksanaan pemungutan suara jatuh pada tanggal 14 Oktober 2018.
  3. Pelaksanaan dilakukan secara serentak di seluruh desa yang masuk dalam siklus pemilihan tahun tersebut di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Salinan keputusan ini harus disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta jajaran inspektorat dan administrasi pemerintahan desa untuk digunakan sebagaimana mestinya (prosedur administratif).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.