| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 354 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Agustus 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Agustus 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI ,HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 354 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan standar satuan harga serta mendukung efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini merupakan dasar hukum formal bagi tim kerja dalam menyusun parameter harga barang dan jasa untuk periode anggaran berikutnya.
Isi utama dari keputusan ini adalah pembentukan tim kerja yang terbagi dalam dua kelompok fungsional dengan tugas spesifik sebagai berikut:
Hasil kerja dari tim ini nantinya akan diformalitaskan menjadi Peraturan Bupati mengenai standardisasi harga sebagai acuan resmi pengadaan di daerah.
Pelaksanaan tugas tim ini mengikuti prioritas dan mekanisme teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa susunan personalia tim bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam lampiran dokumen yang mencakup unsur pimpinan daerah hingga staf teknis. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Agustus 2018. Tim wajib memastikan bahwa data yang dikelola akurat agar dapat ditetapkan menjadi landasan hukum dalam belanja daerah yang akuntabel.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.