Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 354

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 354
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Agustus 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Agustus 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDARDISASI ,HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 354 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan standar satuan harga serta mendukung efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini merupakan dasar hukum formal bagi tim kerja dalam menyusun parameter harga barang dan jasa untuk periode anggaran berikutnya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pembentukan tim kerja yang terbagi dalam dua kelompok fungsional dengan tugas spesifik sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Bertanggung jawab dalam memberikan arahan kebijakan serta mengoordinasikan seluruh proses penyusunan standardisasi harga barang dan jasa.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab melakukan pengolahan data teknis yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan Buku Standardisasi Harga Barang dan Jasa.

Hasil kerja dari tim ini nantinya akan diformalitaskan menjadi Peraturan Bupati mengenai standardisasi harga sebagai acuan resmi pengadaan di daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini mengikuti prioritas dan mekanisme teknis sebagai berikut:

  1. Fokus utama tim adalah menyusun standardisasi harga yang akan digunakan untuk Tahun Anggaran 2019.
  2. Penyusunan data mencakup berbagai unsur kedinasan mulai dari sektor perhubungan, pertanian, kesehatan, hingga pekerjaan umum.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa susunan personalia tim bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam lampiran dokumen yang mencakup unsur pimpinan daerah hingga staf teknis. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Agustus 2018. Tim wajib memastikan bahwa data yang dikelola akurat agar dapat ditetapkan menjadi landasan hukum dalam belanja daerah yang akuntabel.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.