| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat DPRD |
| Nomor Peraturan | 190 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Mei 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Mei 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | anggaran pendapatan,belanja daerah,penjabaran pertanggungjawaban |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 190 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk menyusun Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menjamin efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam melaporkan penggunaan anggaran daerah secara transparan serta akuntabel.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi tim penyusun yang memiliki fungsi koordinasi dan operasional teknis sebagai berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah penyelesaian administrasi laporan keuangan daerah dengan rincian kompensasi honorarium bulanan bagi personil yang terlibat sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pemberlakuan dan tata kelola anggaran dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Mei 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.