Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 190

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat DPRD
Nomor Peraturan 190
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Mei 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Mei 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword anggaran pendapatan,belanja daerah,penjabaran pertanggungjawaban

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 190 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk menyusun Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menjamin efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam melaporkan penggunaan anggaran daerah secara transparan serta akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi tim penyusun yang memiliki fungsi koordinasi dan operasional teknis sebagai berikut:

  • Tim Pengarah bertugas untuk mengoordinasikan kebijakan umum dan memberikan arahan strategis dalam penyusunan draf peraturan penjabaran pertanggungjawaban.
  • Tim Teknis bertanggung jawab atas pengumpulan data, konsolidasi laporan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan penyusunan laporan final.
  • Bidang Akuntansi BKAD berperan khusus dalam pengolahan data teknis serta melakukan koordinasi aktif antar instansi pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penyelesaian administrasi laporan keuangan daerah dengan rincian kompensasi honorarium bulanan bagi personil yang terlibat sebagai berikut:

  1. Pembina (Bupati) dialokasikan sebesar Rp700.000,00.
  2. Wakil Pembina (Wakil Bupati) dialokasikan sebesar Rp650.000,00.
  3. Pengarah (Sekretaris Daerah) dialokasikan sebesar Rp600.000,00.
  4. Ketua Tim Teknis dialokasikan sebesar Rp400.000,00.
  5. Anggota dan Staf diberikan honorarium bervariasi antara Rp300.000,00 hingga Rp350.000,00 sesuai dengan peran dalam dinas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pemberlakuan dan tata kelola anggaran dalam peraturan ini:

  • Keputusan ini memiliki sifat daya laku surut, yang berarti meskipun ditetapkan pada bulan Mei, aturan ini berlaku mundur sejak tanggal 3 Januari 2017.
  • Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.
  • Tim wajib melayani permintaan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengawal penyampaian laporan keuangan hingga disahkan oleh DPRD dan dilaporkan ke pemerintah pusat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Mei 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.