| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN DANA TRANSFER DAN DANA DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat DPRD |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tim pengelolaan,dana transfer,dana desa |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2017 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengelolaan Dana Transfer dan Dana Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan tim ini adalah untuk mencapai optimalisasi penatausahaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan dana transfer dari pusat serta dana desa, agar pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif dan transparan.
Dokumen ini merinci tugas-tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh tim pengelola guna memastikan kelancaran administrasi keuangan, yaitu:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada integrasi antar instansi terkait dengan susunan personalia sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai akuntabilitas dan pembiayaan tim ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.