Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 11

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN DANA TRANSFER DAN DANA DESA
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat DPRD
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tim pengelolaan,dana transfer,dana desa

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2017 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengelolaan Dana Transfer dan Dana Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan tim ini adalah untuk mencapai optimalisasi penatausahaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan dana transfer dari pusat serta dana desa, agar pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif dan transparan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas-tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh tim pengelola guna memastikan kelancaran administrasi keuangan, yaitu:

  • Melakukan koordinasi menyeluruh dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana.
  • Menyalurkan dana transfer dan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
  • Melakukan rekonsiliasi pelaporan terhadap penyerapan dana yang telah didistribusikan.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala mengenai status dana transfer dan dana desa.
  • Melaksanakan penatausahaan terhadap seluruh pendapatan yang bersumber dari dana-dana tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada integrasi antar instansi terkait dengan susunan personalia sebagai berikut:

  1. Pengarah: Diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk memberikan arahan kebijakan makro.
  2. Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul yang memimpin jalannya koordinasi operasional.
  3. Sekretaris: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang mengurusi teknis administratif.
  4. Anggota: Melibatkan pejabat dari Bappeda serta berbagai kepala bidang dan sub-bidang di lingkungan BKAD seperti Bidang Perbendaharaan dan Bidang Akuntansi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai akuntabilitas dan pembiayaan tim ini, di antaranya:

  • Tim diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan seluruh kewajibannya.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.
  • Keputusan ini bersifat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk mendukung tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.