Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 13

Tentang PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat DPRD
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penggunan anggaran,bendahara pengeluaran,pengeluaran pembantu,bendahara penerima,organisasi perangkat daerah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2017 yang diterbitkan untuk mengatur penunjukan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini menetapkan personel yang bertanggung jawab sebagai pengelola anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tercipta tata kelola keuangan yang tertib dan transparan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab secara spesifik bagi beberapa posisi kunci dalam pengelolaan anggaran, antara lain:

  • Pengguna Anggaran (PA): Memiliki wewenang tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pengelolaan barang milik daerah, serta penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Bertugas melakukan pengujian atas tagihan, memerintahkan pembayaran, dan mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit kerja tertentu.
  • Bendahara Pengeluaran: Bertanggung jawab atas administrasi keuangan, pembukuan transaksi pada buku kas umum, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
  • Bendahara Penerimaan: Memiliki tugas menagih dan menerima setoran pajak atau retribusi daerah untuk kemudian disetorkan ke rekening kas daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, para pejabat pengelola keuangan wajib mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) sebagai landasan utama penggunaan dana.
  2. Pelaksanaan pemungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
  3. Melakukan ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dengan batasan plafon anggaran yang telah ditetapkan.
  4. Penyampaian laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para pejabat terkait, yaitu:

  • Larangan Pengeluaran Berlebih: Dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran beban anggaran di luar batas pagu yang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD.
  • Penyetoran Sisa Kas: Setiap sisa uang kerja yang tidak lagi diperlukan harus segera disetorkan kembali ke rekening kas daerah dengan persetujuan Pengguna Anggaran.
  • Beban Biaya: Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini berlaku secara surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.