| Tentang | PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat DPRD |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penggunan anggaran,bendahara pengeluaran,pengeluaran pembantu,bendahara penerima,organisasi perangkat daerah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2017 yang diterbitkan untuk mengatur penunjukan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini menetapkan personel yang bertanggung jawab sebagai pengelola anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tercipta tata kelola keuangan yang tertib dan transparan.
Keputusan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab secara spesifik bagi beberapa posisi kunci dalam pengelolaan anggaran, antara lain:
Dalam pelaksanaan tugasnya, para pejabat pengelola keuangan wajib mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para pejabat terkait, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.