Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 368

Tentang PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA MUJI SUKIRNO SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA MULYODADI KECAMATAN BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bambanglipuro
Nomor Peraturan 368
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Agustus 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Agustus 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA MUJI SUKIRNO , SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA MULYODADI KECAMATAN BAMBANGLIPURO

Ringkasan Umum

Keputusan ini bertujuan untuk meresmikan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Dokumen hukum ini merupakan tindakan administratif untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, guna memastikan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa tetap berjalan optimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin-Poin Utama

  • Peresmian pengangkatan Saudara Muji Sukirno sebagai anggota BPD Desa Mulyodadi.
  • Pengangkatan ini dilakukan untuk menggantikan Saudara Dalminta yang telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
  • Secara hukum, peresmian ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya mengenai prosedur pergantian personel antar waktu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan administratif dalam penetapan ini meliputi:

  1. Penerimaan usulan nama calon pengganti berdasarkan surat dari Camat Bambanglipuro pada tanggal 30 Juli 2018.
  2. Verifikasi kesesuaian dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah terkait kewenangan Bupati dalam menetapkan pengangkatan.
  3. Penetapan masa jabatan yang dimulai secara resmi terhitung sejak tanggal pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji anggota yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Anggota BPD yang diangkat dilarang mengabaikan kewajiban administratif dan harus segera menjalankan fungsi legislasi desa setelah pengambilan sumpah dilakukan. Keputusan ini bersifat segera dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak otoritas, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul, untuk menjamin legalitas serta koordinasi antar lembaga pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.