| Tentang | PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA MUJI SUKIRNO SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA MULYODADI KECAMATAN BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bambanglipuro |
| Nomor Peraturan | 368 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Agustus 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Agustus 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA MUJI SUKIRNO , SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA MULYODADI KECAMATAN BAMBANGLIPURO |
Keputusan ini bertujuan untuk meresmikan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Dokumen hukum ini merupakan tindakan administratif untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, guna memastikan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa tetap berjalan optimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan administratif dalam penetapan ini meliputi:
Anggota BPD yang diangkat dilarang mengabaikan kewajiban administratif dan harus segera menjalankan fungsi legislasi desa setelah pengambilan sumpah dilakukan. Keputusan ini bersifat segera dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak otoritas, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul, untuk menjamin legalitas serta koordinasi antar lembaga pemerintahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.