| Tentang | PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA MUJI SUKIRNO SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA MULYODADI KECAMATAN BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bambanglipuro |
| Nomor Peraturan | 368 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Agustus 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Agustus 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA MUJI SUKIRNO , SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA MULYODADI KECAMATAN BAMBANGLIPURO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 368 Tahun 2018 yang menetapkan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro. Peraturan ini bersifat administrative decree (penetapan) untuk mengisi kekosongan posisi anggota BPD agar fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa tetap berjalan optimal.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 21 Agustus 2018. Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik dalam surat keputusan pengangkatan ini, anggota yang dilantik terikat pada kode etik dan aturan perilaku anggota BPD sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan undang-undang tentang desa. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lurah Desa Mulyodadi untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.