Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 368

Tentang PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA MUJI SUKIRNO SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA MULYODADI KECAMATAN BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bambanglipuro
Nomor Peraturan 368
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Agustus 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Agustus 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA MUJI SUKIRNO , SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA MULYODADI KECAMATAN BAMBANGLIPURO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 368 Tahun 2018 yang menetapkan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro. Peraturan ini bersifat administrative decree (penetapan) untuk mengisi kekosongan posisi anggota BPD agar fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan Saudara Muji Sukirno sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyodadi.
  • Pengangkatan ini dilakukan untuk menggantikan Saudara Dalminta yang telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
  • Dasar hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur bahwa peresmian pengangkatan anggota PAW harus ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
  • Proses ini diinisiasi berdasarkan surat usulan dari Camat Bambanglipuro tertanggal 30 Juli 2018.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan anggota Pengganti Antar Waktu ini terhitung sejak tanggal pelaksanaan pengambilan sumpah/janji.
  2. Segala hak dan kewajiban sebagai anggota BPD mulai melekat pada individu yang bersangkutan setelah prosesi pelantikan resmi dilakukan.
  3. Keputusan ini didasarkan pada hierarki hukum yang mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 21 Agustus 2018. Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik dalam surat keputusan pengangkatan ini, anggota yang dilantik terikat pada kode etik dan aturan perilaku anggota BPD sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan undang-undang tentang desa. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lurah Desa Mulyodadi untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.