| Tentang | PEMBENTUKAN DEWAN PENASEHAT DAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Februari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | FKUB |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2017 mengatur tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah dalam melindungi penduduk agar dapat beribadah sesuai ajaran agamanya masing-masing secara rukun, lancar, dan tertib tanpa adanya gangguan atau penodaan agama.
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan tugas pokok dari dua lembaga utama dalam rangka pemeliharaan kerukunan antarumat beragama, yaitu:
Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja yang diatur secara sistematis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menegaskan bahwa ajaran agama dan ibadah yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta dilarang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait dari tingkat pusat hingga daerah.
22 Februari 2017, Suharsono
.