Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 63

Tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENASEHAT DAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword FKUB

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2017 mengatur tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah dalam melindungi penduduk agar dapat beribadah sesuai ajaran agamanya masing-masing secara rukun, lancar, dan tertib tanpa adanya gangguan atau penodaan agama.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan tugas pokok dari dua lembaga utama dalam rangka pemeliharaan kerukunan antarumat beragama, yaitu:

  • Dewan Penasehat: Bertugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan strategis serta memfasilitasi hubungan kerja antarinstansi pemerintah daerah terkait kerukunan beragama.
  • Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB): Berfungsi sebagai wadah dialog antar pemuka agama, penampung aspirasi masyarakat, dan pemberi rekomendasi kebijakan kepada Bupati.
  • Sekretariat FKUB: Berperan dalam mendukung aspek administratif dan melaporkan seluruh kegiatan operasional lembaga kepada pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja yang diatur secara sistematis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan dialog rutin dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas sosial.
  2. Penyampaian aspirasi masyarakat dalam bentuk rekomendasi tertulis yang akan dijadikan bahan pertimbangan kebijakan Bupati.
  3. Pemberian rekomendasi teknis yang menjadi syarat penting dalam proses permohonan pendirian tempat ibadah.
  4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang keagamaan untuk meningkatkan pemahaman dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Seluruh pembiayaan organisasi dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menegaskan bahwa ajaran agama dan ibadah yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta dilarang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait dari tingkat pusat hingga daerah.

22 Februari 2017, Suharsono

.