Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 63

Tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENASEHAT DAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword FKUB

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2017 merupakan regulasi yang mengatur tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai implementasi kewajiban pemerintah dalam melindungi penduduk untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing tanpa gangguan, serta sebagai upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama. Dokumen ini menetapkan struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi lembaga terkait guna menjamin ketertiban umum di daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini membagi tanggung jawab kerja ke dalam dua unsur utama sebagai berikut:

  • Dewan Penasehat memiliki peran strategis untuk membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan serta memfasilitasi koordinasi antarinstansi pemerintah di tingkat daerah.
  • Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bertugas sebagai wadah komunikasi lintas agama yang menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan masukan teknis kepada pemerintah daerah.
  • Struktur kepengurusan atau personalia melibatkan unsur pejabat pemerintah (seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Dinas Sosial) serta perwakilan dari berbagai unsur agama (Islam, Katolik, Kristen, Budha, dan Hindu).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, FKUB dan Dewan Penasehat diatur untuk memprioritaskan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan dialog rutin dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat.
  2. Menampung aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan menyalurkannya dalam bentuk rekomendasi tertulis sebagai bahan kebijakan Bupati.
  3. Melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Memberikan rekomendasi tertulis yang menjadi syarat dalam proses permohonan pendirian tempat ibadah.
  5. Segala pembiayaan operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menekankan bahwa pelaksanaan ajaran agama oleh penduduk tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak boleh menyalahgunakan atau menodai agama, serta dilarang keras mengganggu ketenteraman umum. Terdapat pula ketentuan mengenai Sekretariat FKUB yang wajib melaporkan seluruh hasil kegiatan baik dari FKUB maupun Dewan Penasehat secara berkala. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama koordinasi keagamaan di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.