| Tentang | PEMBENTUKAN DEWAN PENASEHAT DAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Februari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | FKUB |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2017 merupakan regulasi yang mengatur tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai implementasi kewajiban pemerintah dalam melindungi penduduk untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing tanpa gangguan, serta sebagai upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama. Dokumen ini menetapkan struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi lembaga terkait guna menjamin ketertiban umum di daerah.
Peraturan ini membagi tanggung jawab kerja ke dalam dua unsur utama sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, FKUB dan Dewan Penasehat diatur untuk memprioritaskan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menekankan bahwa pelaksanaan ajaran agama oleh penduduk tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak boleh menyalahgunakan atau menodai agama, serta dilarang keras mengganggu ketenteraman umum. Terdapat pula ketentuan mengenai Sekretariat FKUB yang wajib melaporkan seluruh hasil kegiatan baik dari FKUB maupun Dewan Penasehat secara berkala. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama koordinasi keagamaan di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.