| Tentang | PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat DPRD |
| Nomor Peraturan | 75 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Februari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2017 mengatur tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini merupakan kebijakan yang ditetapkan dalam rangka percepatan realisasi kegiatan pembangunan di Kabupaten Bantul yang dibiayai melalui APBD, guna memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan waktu.
Tim diwajibkan bekerja sesuai dengan susunan dan personalia yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan, di mana Bupati bertindak sebagai Pembina dan Kepala Bappeda sebagai Ketua. Tidak ada aturan larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti mekanisme pelaporan yang ketat ke tingkat pusat. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 22 Februari 2017, dan menjadi dasar operasional bagi pengawasan anggaran di tahun berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.