Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 75

Tentang PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat DPRD
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2017 mengatur tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini merupakan kebijakan yang ditetapkan dalam rangka percepatan realisasi kegiatan pembangunan di Kabupaten Bantul yang dibiayai melalui APBD, guna memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan waktu.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyerapan anggaran di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Tim memiliki wewenang untuk mengoordinasikan Perangkat Daerah agar penyerapan anggaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yang nantinya menjadi bahan monitoring bagi pimpinan.
  • Tim bertugas memberikan dukungan administrasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran.
  • Keanggotaan tim bersifat lintas sektor yang melibatkan pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga jajaran teknis seperti Bappeda dan BKAD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengoordinasian percepatan penyerapan anggaran oleh Perangkat Daerah sebagai prioritas utama untuk mendukung kelancaran pembangunan.
  2. Penyampaian laporan bulanan secara berkala kepada Presiden melalui Sekretariat Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.
  3. Pelaporan data melalui sistem SIMON TEPRA yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
  4. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.
  5. Pertanggungjawaban hasil kerja tim dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim diwajibkan bekerja sesuai dengan susunan dan personalia yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan, di mana Bupati bertindak sebagai Pembina dan Kepala Bappeda sebagai Ketua. Tidak ada aturan larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti mekanisme pelaporan yang ketat ke tingkat pusat. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 22 Februari 2017, dan menjadi dasar operasional bagi pengawasan anggaran di tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.