| Tentang | PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN TANAH PENGGANTI TANAH DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 77 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Februari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN TANAH PENGGANTI TANAH DESA |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2017 mengenai pembentukan panitia untuk mengelola pengadaan tanah pengganti atas tanah desa yang dilepaskan. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk menjamin aspek daya guna dan hasil guna dalam proses pelepasan serta pengadaan lahan di wilayah Kabupaten Bantul agar berjalan efektif dan efisien sesuai koridor hukum.
Panitia yang dibentuk memiliki tugas teknis dan administratif yang mencakup seluruh tahapan pengadaan lahan, antara lain:
Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan koordinasi lintas sektor dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting terkait batasan dan aturan pelaksanaan tugas panitia:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.