Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 77

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN TANAH PENGGANTI TANAH DESA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 77
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN TANAH PENGGANTI TANAH DESA

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2017 mengenai pembentukan panitia untuk mengelola pengadaan tanah pengganti atas tanah desa yang dilepaskan. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk menjamin aspek daya guna dan hasil guna dalam proses pelepasan serta pengadaan lahan di wilayah Kabupaten Bantul agar berjalan efektif dan efisien sesuai koridor hukum.

Poin-Poin Utama

Panitia yang dibentuk memiliki tugas teknis dan administratif yang mencakup seluruh tahapan pengadaan lahan, antara lain:

  • Melaksanakan proses pelepasan tanah desa dan pengadaan tanah penggantinya secara prosedural.
  • Mengadakan musyawarah mengenai obyek pengadaan tanah dengan para pihak yang berkepentingan.
  • Menetapkan besaran nilai ganti kerugian bagi tanah desa dan tanah pengganti yang didasarkan pada hasil penilaian penilai publik.
  • Menyaksikan secara langsung proses pembayaran ganti rugi untuk menjamin transparansi dan legalitas transaksi.
  • Menandatangani dokumen formal berupa berita acara kesepakatan harga dan berita acara pelepasan hak atas tanah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan koordinasi lintas sektor dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Struktur Kepanitiaan: Jabatan Pembina dipegang oleh Bupati Bantul, Ketua oleh Sekretaris Daerah, dan Wakil Ketua oleh Asisten Pemerintahan Setda.
  2. Sekretariat dan Anggota: Unsur Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Kantor Pertanahan menjabat sebagai Sekretaris, sementara anggota terdiri dari unsur Dinas Pertanian, Bagian Hukum, Camat setempat, hingga Lurah desa terkait.
  3. Pembiayaan: Seluruh biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.
  4. Pelaporan: Panitia wajib melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait batasan dan aturan pelaksanaan tugas panitia:

  • Panitia dilarang menetapkan nilai ganti rugi secara subjektif; penetapan wajib merujuk pada standar penilaian dari appraisal atau penilai publik yang independen.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Dalam bertugas, panitia harus tetap memperhatikan regulasi khusus mengenai tanah kasultanan dan tanah kadipaten sesuai dengan status keistimewaan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.