Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 78

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI/PEMANTAUAN TEKNIS PELAKSANAAN DAN EVALUASI DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN DANA ALOKASI KHUSUS
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat DPRD
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Februari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword EVALUASI DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN DANA ALOKASI KHUSUS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2017 yang menetapkan pembentukan tim terpadu untuk melakukan koordinasi, pemantauan teknis, serta evaluasi terhadap penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan adanya kesesuaian antara masukan, keluaran, hasil, dan manfaat dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan agar berjalan optimal dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Koordinasi/Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Melakukan sinkronisasi antara urusan pemerintahan daerah dengan program-program yang didanai melalui skema tugas pembantuan.
  • Menyiapkan perangkat daerah yang akan menjadi pelaksana teknis program dan kegiatan.
  • Melakukan pemantauan teknis secara langsung terhadap pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di lapangan.
  • Mengonsolidasikan laporan dari berbagai instansi terkait agar tercipta data yang terpadu dan valid.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi, pengendalian, pembinaan, serta pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan dana pusat.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Dana Tugas Pembantuan secara berkala kepada Bupati, Gubernur, dan Kementerian terkait.
  3. Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah di tingkat pusat dan provinsi melalui forum koordinasi resmi.
  4. Menyampaikan laporan hasil pemantauan teknis serta memberikan rekomendasi kebijakan strategis kepada Bupati Bantul berdasarkan temuan di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan manajerial yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Tim pelaksana dilarang mengambil kebijakan di luar garis koordinasi karena seluruh tanggung jawab pelaksanaan tugas wajib dilaporkan langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya operasional yang timbul akibat pembentukan dan kegiatan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.
  • Struktur personalia tim bersifat lintas sektor yang melibatkan berbagai dinas, mulai dari unsur pimpinan daerah, Inspektorat, hingga dinas teknis seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.