| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI/PEMANTAUAN TEKNIS PELAKSANAAN DAN EVALUASI DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN DANA ALOKASI KHUSUS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat DPRD |
| Nomor Peraturan | 78 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Februari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | EVALUASI DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN DANA ALOKASI KHUSUS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2017 yang menetapkan pembentukan tim terpadu untuk melakukan koordinasi, pemantauan teknis, serta evaluasi terhadap penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan adanya kesesuaian antara masukan, keluaran, hasil, dan manfaat dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan agar berjalan optimal dan akuntabel.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Koordinasi/Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus dengan rincian tugas sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan manajerial yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.