| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat DPRD |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Februari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL,TIM PENILAI KINERJA |
Keputusan ini mengatur tentang pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini merupakan kebijakan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan profesionalitas aparatur negara melalui sistem evaluasi yang terencana, terarah, dan berbasis pertimbangan objektif.
Dalam menjalankan fungsinya, seluruh anggota tim dan sekretariat dilarang mengambil keputusan di luar wewenangnya dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana keputusan mulai berlaku secara retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 1 Februari 2017 meskipun baru secara resmi ditetapkan pada akhir bulan tersebut.
27 Februari 2017, Bupati Bantul, SUHARSONO.
.