Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 85

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat DPRD
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Februari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL,TIM PENILAI KINERJA

Ringkasan Umum

Keputusan ini mengatur tentang pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini merupakan kebijakan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan profesionalitas aparatur negara melalui sistem evaluasi yang terencana, terarah, dan berbasis pertimbangan objektif.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur organisasi Tim Penilai Kinerja PNS yang terdiri dari unsur pembina, pengarah, ketua, sekretaris, dan anggota.
  • Pembagian tugas administratif dan teknis kepada Sekretariat Tim Penilai untuk mendukung kelancaran evaluasi kinerja.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk merumuskan pertimbangan mengenai aspek karier pegawai di lingkungan daerah.
  • Penetapan susunan personalia yang melibatkan pejabat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan serta inspektorat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Ketua tim memiliki prioritas tugas dalam memimpin sidang dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian PNS dalam jabatan tertentu.
  2. Anggota tim wajib memberikan saran dan pendapat secara aktif guna penyimpulan hasil rapat yang akurat.
  3. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.
  4. Pelaksanaan tugas sekretariat mencakup penyiapan bahan mutasi, formasi, serta pengolahan data dan informasi pegawai secara digital maupun manual.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, seluruh anggota tim dan sekretariat dilarang mengambil keputusan di luar wewenangnya dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana keputusan mulai berlaku secara retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 1 Februari 2017 meskipun baru secara resmi ditetapkan pada akhir bulan tersebut.

27 Februari 2017, Bupati Bantul, SUHARSONO.

.