| Tentang | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat DPRD |
| Nomor Peraturan | 86 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Februari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2017 mengenai pembentukan Tim Verifikasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Tahun Anggaran 2017. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan standar pelayanan dan menjamin kelancaran prosedur administrasi bagi pegawai yang mengajukan masa pensiun agar prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Peraturan ini menetapkan rincian tugas operasional tim verifikasi yang mencakup seluruh tahapan manajemen pensiun pegawai. Poin-poin mandat yang diberikan kepada tim meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah pada pengorganisasian kerja tim dan alokasi sumber daya agar target kinerja tahunan tercapai. Ketentuan teknis yang diatur antara lain:
Terdapat klausul khusus mengenai legalitas operasional dan masa berlaku peraturan ini yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.