Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 86

Tentang PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat DPRD
Nomor Peraturan 86
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Februari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2017 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan standar pelayanan serta mempercepat administrative processing bagi para aparatur yang memasuki masa purna tugas.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan tim verifikasi yang bertanggung jawab secara teknis dalam mengelola pensiun pegawai. Struktur tim terdiri dari pimpinan dan anggota yang berasal dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul serta perwakilan dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta. Tim ini bertugas memastikan bahwa setiap berkas pengajuan pensiun telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada lima urutan langkah kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan perencanaan matang terhadap seluruh tahapan proses pensiun PNS.
  2. Mengelola administrasi penerimaan berkas usulan pensiun secara tertib.
  3. Menyiapkan basis data dan bahan validasi untuk keperluan pemrosesan.
  4. Menyusun bahan pertimbangan hukum dan teknis bagi Bupati dalam menetapkan keputusan pensiun.
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana keputusan ini ditetapkan pada akhir Februari namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2017. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum terhadap proses verifikasi yang sudah berjalan sejak awal tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.