| Tentang | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat DPRD |
| Nomor Peraturan | 86 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Februari 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2017 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan standar pelayanan serta mempercepat administrative processing bagi para aparatur yang memasuki masa purna tugas.
Dokumen ini merinci pembentukan tim verifikasi yang bertanggung jawab secara teknis dalam mengelola pensiun pegawai. Struktur tim terdiri dari pimpinan dan anggota yang berasal dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul serta perwakilan dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta. Tim ini bertugas memastikan bahwa setiap berkas pengajuan pensiun telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada lima urutan langkah kerja sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana keputusan ini ditetapkan pada akhir Februari namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2017. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum terhadap proses verifikasi yang sudah berjalan sejak awal tahun anggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.