Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 86

Tentang PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat DPRD
Nomor Peraturan 86
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Februari 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2017 mengenai pembentukan Tim Verifikasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Tahun Anggaran 2017. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan standar pelayanan dan menjamin kelancaran prosedur administrasi bagi pegawai yang mengajukan masa pensiun agar prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan rincian tugas operasional tim verifikasi yang mencakup seluruh tahapan manajemen pensiun pegawai. Poin-poin mandat yang diberikan kepada tim meliputi:

  1. Melakukan perencanaan matang terkait jadwal dan prosedur proses pensiun PNS.
  2. Melakukan pengelolaan administrasi dan penerimaan dokumen usulan pensiun secara terpadu.
  3. Menyusun serta memvalidasi data dan bahan pendukung yang diperlukan dalam mekanisme pemrosesan pensiun.
  4. Menyediakan draf pertimbangan teknis bagi Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan penetapan pensiun.
  5. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas verifikasi secara berkala kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pada pengorganisasian kerja tim dan alokasi sumber daya agar target kinerja tahunan tercapai. Ketentuan teknis yang diatur antara lain:

  • Tim dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai Ketua, dibantu oleh Sekretaris, Anggota dari unsur mutasi dan kepangkatan, serta staf Sekretariat.
  • Secara hierarki, tim berada di bawah garis komando dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Aspek pembiayaan untuk mendukung seluruh kegiatan tim ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.
  • Personalia tim melibatkan berbagai pejabat dari instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta untuk memperkuat fungsi koordinasi antarlembaga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat klausul khusus mengenai legalitas operasional dan masa berlaku peraturan ini yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini ditetapkan dengan prinsip berlaku surut, yang berarti meskipun baru ditandatangani pada bulan Februari, kekuatannya telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
  • Seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kepegawaian dan dilarang melakukan tindakan di luar prosedur hukum yang berlaku dalam proses verifikasi berkas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.