Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 396

Tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 396
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 September 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 396 Tahun 2018 yang menetapkan Perubahan Keenam atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 419 Tahun 2017. Tujuan utama dari dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mengakomodasi adanya perubahan personil pada posisi bendahara pengeluaran. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum penunjukan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2018 agar proses administrasi keuangan tetap berjalan sesuai regulasi.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah perubahan pada daftar lampiran mengenai personil yang memegang jabatan penting dalam pengelolaan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jabatan-jabatan yang diatur meliputi:

  • Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  • Bendahara Pengeluaran;
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu;
  • Bendahara Penerimaan.

Perubahan ini secara khusus menitikberatkan pada pembaharuan nama pejabat atau staf yang berwenang dalam melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada tahun berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas dalam keputusan ini didasarkan pada urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Penerapan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
  2. Pengelolaan keuangan negara yang akuntabel berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
  3. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam setiap pelaporan keuangan daerah.
  4. Pelaksanaan anggaran yang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2017 tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
  5. Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara yang wajib mengikuti tata cara dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2014.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan, antara lain bahwa Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang bersifat mutlak dan tidak terpisahkan dari naskah utama. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan interal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.