| Tentang | PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 396 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 September 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 396 Tahun 2018 yang menetapkan Perubahan Keenam atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 419 Tahun 2017. Tujuan utama dari dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mengakomodasi adanya perubahan personil pada posisi bendahara pengeluaran. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum penunjukan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2018 agar proses administrasi keuangan tetap berjalan sesuai regulasi.
Isi utama dari keputusan ini adalah perubahan pada daftar lampiran mengenai personil yang memegang jabatan penting dalam pengelolaan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jabatan-jabatan yang diatur meliputi:
Perubahan ini secara khusus menitikberatkan pada pembaharuan nama pejabat atau staf yang berwenang dalam melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada tahun berjalan.
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas dalam keputusan ini didasarkan pada urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan, antara lain bahwa Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang bersifat mutlak dan tidak terpisahkan dari naskah utama. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan interal.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.