Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 142

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 142
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Maret 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian personil dalam struktur pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna memastikan kelancaran administrasi keuangan pada Tahun Anggaran 2018.

Poin-Poin Utama

Perubahan dalam keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Perubahan personil pada posisi Bendahara Pengeluaran PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) yang berkedudukan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Pembaruan daftar nama pejabat yang berfungsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Penetapan ulang daftar personil yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta Bendahara Penerimaan pada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada ketertiban administrasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Legalitas Personil: Memberikan dasar hukum yang kuat bagi pejabat baru untuk melaksanakan tugas pengelolaan keuangan daerah secara official.
  2. Lampiran Terintegrasi: Perubahan teknis dilakukan pada bagian lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk (Nomor 419 Tahun 2017).
  3. Distribusi Salinan: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah, Ketua DPRD, hingga Gubernur DIY untuk keperluan audit dan koordinasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat pada tanggal ditetapkan, yakni sejak awal Maret 2018.
  • Kewajiban Pelaporan: Setiap bendahara yang ditunjuk wajib mengikuti tata cara penatausahaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kepatuhan Integritas: Seluruh pengelola keuangan wajib menjalankan tugas dengan semangat bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.