| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 142 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Maret 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian personil dalam struktur pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna memastikan kelancaran administrasi keuangan pada Tahun Anggaran 2018.
Perubahan dalam keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada ketertiban administrasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.