| Tentang | PENUNJUKAN PENGELOLA SATUAN KERJA DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM PENERAPAN MODEL PENGELOLAAN LAHAN KRITIS BERBASIS MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan |
| Nomor Peraturan | 156 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Maret 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PENGELOLA SATUAN KERJA DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM PENERAPAN MODEL PENGELOLAAN LAHAN KRITIS BERBASIS MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2018 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2018 yang mengatur tentang penunjukan personel pengelola Satuan Kerja dana tugas pembantuan. Fokus utama peraturan ini adalah pelaksanaan program Penerapan Model Pengelolaan Lahan Kritis Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini bersifat penetapan administratif guna memastikan penggunaan anggaran negara mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tugas pembantuan yang terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Struktur pengelola yang ditunjuk meliputi:
Dalam pelaksanaannya, pengelola diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Beberapa hal penting yang diatur dalam ketentuan khusus ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.