Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 156

Tentang PENUNJUKAN PENGELOLA SATUAN KERJA DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM PENERAPAN MODEL PENGELOLAAN LAHAN KRITIS BERBASIS MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 156
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PENGELOLA SATUAN KERJA DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM PENERAPAN MODEL PENGELOLAAN LAHAN KRITIS BERBASIS MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2018

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2018 yang mengatur tentang penunjukan personel pengelola Satuan Kerja dana tugas pembantuan. Fokus utama peraturan ini adalah pelaksanaan program Penerapan Model Pengelolaan Lahan Kritis Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2018. Peraturan ini bersifat penetapan administratif guna memastikan penggunaan anggaran negara mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tugas pembantuan yang terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Struktur pengelola yang ditunjuk meliputi:

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Bertanggung jawab atas keseluruhan penggunaan anggaran program.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan dan ikatan perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM): Bertugas melakukan pengujian dan penandatanganan dokumen pembayaran.
  • Bendahara Pengeluaran: Mengelola administrasi keuangan dan pembayaran teknis.
  • Staf Pengelolaan: Mendukung teknis operasional pengelolaan lahan kritis dan irigasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pengelola diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan tugas harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
  2. Segala biaya operasional dan pelaksanaan program dibebankan sepenuhnya pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Satuan Kerja Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2018.
  3. Koordinasi teknis dilakukan melalui Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul sebagai instansi pelaksana di daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang diatur dalam ketentuan khusus ini meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Maret 2018.
  • Personel yang ditunjuk dilarang melaksanakan tugas di luar kewenangan yang telah diatur dalam DIPA dan peraturan teknis kementerian terkait.
  • Segala bentuk perubahan atau kekeliruan dalam penunjukan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya sesuai dengan perkembangan evaluasi pelaksanaan program.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.