Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 11

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2015-2025
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2015-2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas peraturan lama mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) tahun 2015-2025. Tujuan utama perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan kepariwisataan di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta memperkuat posisi Kabupaten Bantul sebagai destinasi pariwisata unggulan yang berbasis budaya, berdaya saing global, berkelanjutan, dan mampu menyejahterakan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur strategi pembangunan pariwisata yang lebih terstruktur melalui pembagian wilayah destinasi dan penguatan identitas lokal. Terdapat lima pembagian Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) utama sebagai berikut:

  • DPD-Segoro Kidul: Fokus pada wisata alam bahari, budaya, dan religi di kawasan selatan.
  • DPD-Songgo Langit: Fokus pada wisata alam perbukitan, sejarah, dan agrowisata.
  • DPD-Songgo Negoro: Fokus pada ekonomi kreatif, kerajinan, serta kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).
  • DPD-Pangeran Diponegoro: Fokus pada kerajinan, sejarah, kuliner, dan potensi perdesaan.
  • DPD-Pancer Bumi: Fokus pada wisata alam, kuliner, olahraga, dan kerajinan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembangunan pariwisata diprioritaskan pada sembilan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) dengan target pencapaian teknis yang terukur. Beberapa ketentuan teknis utama meliputi:

  1. Pencapaian target indikator pembangunan pariwisata yang dibagi menjadi skema Moderat dan Optimistis hingga tahun 2025.
  2. Peningkatan lama tinggal wisatawan (Length of Stay) dengan target mencapai 2,68 hari pada skema optimistis tahun 2025.
  3. Target kontribusi sektor penyediaan akomodasi dan makan minum terhadap PDRB daerah sebesar 15 persen (moderat) hingga 19 persen (optimistis).
  4. Pengembangan infrastruktur aksesibilitas dari pintu masuk wilayah menuju pusat-pusat destinasi pariwisata.
  5. Penerapan standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia serta industri pariwisata sesuai standar kualitas CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan pembangunan fasilitas pariwisata untuk menjaga daya dukung lingkungan. Hal-hal penting yang diatur meliputi:

  • Pembatasan pemberian izin pembangunan fasilitas pariwisata pada kawasan yang telah melampaui ambang batas daya dukung lingkungan hidup.
  • Pencabutan izin bagi pelanggar peraturan ambang batas pembangunan dan penerapan sanksi pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Kewajiban pengelola untuk mengintegrasikan aspek mitigasi bencana dalam setiap pengembangan kawasan wisata, terutama di kawasan rawan tsunami.
  • Penguatan peran masyarakat lokal melalui pemberdayaan Kalurahan Wisata dan Kalurahan Budaya guna memastikan kemandirian pengelolaan ekonomi kreatif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.