Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 11

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2015-2025
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2015-2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan lama (Perda Nomor 18 Tahun 2015) mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) untuk periode tahun 2015-2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap regulasi di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta guna mewujudkan pembangunan pariwisata yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berbasis pada kekayaan budaya lokal.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan visi baru yaitu menjadikan Kabupaten Bantul sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya yang terkemuka, berkelas dunia, berdaya saing, dan menyejahterakan masyarakat. Beberapa perubahan mendasar meliputi:

  • Pembagian wilayah pembangunan pariwisata menjadi 5 (lima) Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) yang mencakup wilayah Segoro Kidul, Songgo Langit, Pancer Bumi, Songgo Negoro, dan Pangeran Diponegoro.
  • Penetapan 9 (sembilan) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) sebagai fokus pengembangan infrastruktur dan promosi.
  • Penerapan sistem tata kelola pariwisata yang berbasis teknologi dan penguatan integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan usaha pariwisata.
  • Pengembangan daya tarik wisata baru yang berorientasi pada nilai strategis Samudera Hindia di kawasan selatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan target-target teknis yang harus dicapai hingga tahun 2025 melalui dua skenario pertumbuhan, yaitu moderat dan optimistis. Fokus utama pelaksanaan meliputi:

  1. Peningkatan kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB dengan target capaian sebesar 15% (moderat) hingga 19% (optimistis) pada tahun 2025.
  2. Peningkatan lama tinggal (Length of Stay) wisatawan dengan target mencapai rata-rata 2,68 hari.
  3. Prioritas pembangunan aksesibilitas pada 9 (sembilan) pintu masuk utama wilayah Bantul untuk memudahkan mobilitas wisatawan menuju DPD.
  4. Standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia (SDM) di bidang usaha kepariwisataan untuk memenuhi kualifikasi kelas dunia.
  5. Penguatan mitigasi bencana dalam setiap pengembangan kawasan pariwisata guna menjamin keamanan pengunjung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas pelayanan, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur sebagai berikut:

  • Adanya pengendalian pembangunan fasilitas pariwisata pada destinasi yang telah melampaui ambang batas daya dukung (carrying capacity) lingkungan.
  • Larangan melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan yang telah ditetapkan di setiap DPD dan KSPD.
  • Pemerintah berhak melakukan pencabutan izin bagi pelaku usaha atau pengelola yang melanggar peraturan ambang batas pembangunan.
  • Pemberian sanksi pidana maupun perdata bagi pelanggar aturan tata ruang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.