| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2015-2025 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2015-2025 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas peraturan lama mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) tahun 2015-2025. Tujuan utama perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan kepariwisataan di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta memperkuat posisi Kabupaten Bantul sebagai destinasi pariwisata unggulan yang berbasis budaya, berdaya saing global, berkelanjutan, dan mampu menyejahterakan masyarakat.
Peraturan ini mengatur strategi pembangunan pariwisata yang lebih terstruktur melalui pembagian wilayah destinasi dan penguatan identitas lokal. Terdapat lima pembagian Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) utama sebagai berikut:
Pelaksanaan pembangunan pariwisata diprioritaskan pada sembilan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) dengan target pencapaian teknis yang terukur. Beberapa ketentuan teknis utama meliputi:
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan pembangunan fasilitas pariwisata untuk menjaga daya dukung lingkungan. Hal-hal penting yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.