| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2015-2025 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2015-2025 |
Dokumen ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan lama (Perda Nomor 18 Tahun 2015) mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) untuk periode tahun 2015-2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap regulasi di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta guna mewujudkan pembangunan pariwisata yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berbasis pada kekayaan budaya lokal.
Peraturan ini menetapkan visi baru yaitu menjadikan Kabupaten Bantul sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya yang terkemuka, berkelas dunia, berdaya saing, dan menyejahterakan masyarakat. Beberapa perubahan mendasar meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan target-target teknis yang harus dicapai hingga tahun 2025 melalui dua skenario pertumbuhan, yaitu moderat dan optimistis. Fokus utama pelaksanaan meliputi:
Untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas pelayanan, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.