Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 95

Tentang PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 95
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM VERIFIKASI KENAIKAN PANGKAT,PNS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan Tim Verifikasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kelancaran proses administrasi kepegawaian, khususnya dalam hal kenaikan pangkat aparatur sipil negara untuk tahun anggaran 2017.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur personalia tim yang bertugas melakukan pengawasan dan validasi terhadap setiap usulan kenaikan pangkat. Tim ini bersifat lintas instansi yang melibatkan pejabat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul serta unsur dari Kanreg I BKN Yogyakarta. Susunan organisasi tim terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota yang merupakan para kepala bidang mutasi, serta Sekretariat yang membantu tugas operasional harian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah memastikan setiap tahapan kenaikan pangkat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:

  1. Melakukan perencanaan matang terhadap pengusulan kenaikan pangkat PNS.
  2. Menyebarluaskan surat edaran mengenai prosedur dan tata cara pengusulan agar dipahami oleh seluruh unit kerja.
  3. Mengelola administrasi dan menerima berkas usulan secara sistematis.
  4. Melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan dokumen usulan kenaikan pangkat.
  5. Menyampaikan nota persetujuan teknis kepada instansi terkait.
  6. Memproses dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku keputusan ini, di mana peraturan ini bersifat berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2017, meskipun baru ditetapkan secara resmi pada bulan Maret 2017. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Selain itu, dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.