| Tentang | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 95 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM VERIFIKASI KENAIKAN PANGKAT,PNS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2017 yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kelancaran proses kenaikan pangkat bagi para pegawai selama Tahun Anggaran 2017.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang dan kewajiban teknis dalam mengelola administrasi kepegawaian, yang meliputi:
Dalam menjalankan operasionalnya, tim harus mengikuti urutan langkah teknis dan koordinasi antarlembaga sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana Keputusan Bupati ini dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2017, meskipun proses penetapan resminya dilakukan setelah tanggal tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.