| Tentang | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 95 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TIM VERIFIKASI KENAIKAN PANGKAT,PNS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan Tim Verifikasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kelancaran proses administrasi kepegawaian, khususnya dalam hal kenaikan pangkat aparatur sipil negara untuk tahun anggaran 2017.
Peraturan ini menetapkan struktur personalia tim yang bertugas melakukan pengawasan dan validasi terhadap setiap usulan kenaikan pangkat. Tim ini bersifat lintas instansi yang melibatkan pejabat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul serta unsur dari Kanreg I BKN Yogyakarta. Susunan organisasi tim terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota yang merupakan para kepala bidang mutasi, serta Sekretariat yang membantu tugas operasional harian.
Fokus utama dari tim ini adalah memastikan setiap tahapan kenaikan pangkat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku keputusan ini, di mana peraturan ini bersifat berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2017, meskipun baru ditetapkan secara resmi pada bulan Maret 2017. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Selain itu, dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.