Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 95

Tentang PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 95
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TIM VERIFIKASI KENAIKAN PANGKAT,PNS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2017 yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kelancaran proses kenaikan pangkat bagi para pegawai selama Tahun Anggaran 2017.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang dan kewajiban teknis dalam mengelola administrasi kepegawaian, yang meliputi:

  • Melakukan perencanaan dan penyusunan strategi pengusulan kenaikan pangkat PNS.
  • Menerbitkan dan menyebarluaskan surat edaran mengenai prosedur resmi pengusulan pangkat.
  • Mengelola administrasi serta menerima berkas usulan dari berbagai satuan kerja.
  • Melakukan verifikasi faktual dan administratif terhadap usulan kenaikan pangkat yang diterima.
  • Memproses dokumen hingga penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada pegawai yang bersangkutan.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Dalam menjalankan operasionalnya, tim harus mengikuti urutan langkah teknis dan koordinasi antarlembaga sebagai berikut:

    1. Penyampaian nota persetujuan kenaikan pangkat kepada instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
    2. Pemrosesan Surat Keputusan kenaikan pangkat yang wajib didasarkan pada pertimbangan dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
    3. Pelaporan hasil kerja secara berkala di mana tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
    4. Pelibatan unsur eksternal dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta dalam struktur keanggotaan tim untuk menjaga validitas verifikasi.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana Keputusan Bupati ini dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2017, meskipun proses penetapan resminya dilakukan setelah tanggal tersebut.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

    .