Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 97

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH (TP-UKS) PERIODE 2017–2018
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TP-UKS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP-UKS) untuk masa bakti periode tahun 2017 hingga 2018. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan dan pembinaan kesehatan di tingkat satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul melalui koordinasi terpadu. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam peraturan ini meliputi beberapa aspek organisasi sebagai berikut:

  • Pembentukan susunan personalia TP-UKS yang melibatkan lintas instansi, mulai dari tingkat eksekutif daerah hingga kepolisian dan organisasi masyarakat.
  • Penetapan struktur kepemimpinan di mana Bupati Bantul bertindak sebagai Pembina dan Wakil Bupati Bantul sebagai Ketua Tim.
  • Pembagian kerja tim ke dalam empat bidang utama, yaitu Bidang Administrasi dan Pelaporan, Bidang Penyuluhan dan Pelatihan, Bidang Perlombaan, serta Bidang Sarana Prasarana (Sarpras).
  • Penguatan fungsi koordinasi satu pintu untuk arus komunikasi dan informasi antar sektor guna menghindari tumpang tindih program Usaha Kesehatan Sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi sumber daya diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pembina: Menjamin ketersediaan pembiayaan, personalia, dan perlengkapan untuk kelancaran pembinaan kesehatan sekolah.
  2. Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Tugas Ketua Harian: Melakukan pembinaan, pengembangan, supervisi, dan evaluasi secara berkala terhadap TP-UKS tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana di tingkat sekolah/madrasah.
  4. Mekanisme Pelaporan: Ketua tim wajib mengumpulkan laporan dari para Ketua Bidang untuk kemudian dilaporkan secara terpadu kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam dokumen ini:

  • Ketentuan Peralihan: Sejak ditetapkannya keputusan ini, maka kepengurusan periode sebelumnya (Tahun 2016) dinyatakan dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
  • Ketentuan Khusus Pelaksanaan: Anggota tim diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan atau pedoman yang ditetapkan oleh Tim Pembina UKS Pusat dan Provinsi.
  • Larangan Duplikasi: Tim dilarang menjalankan program secara parsial tanpa koordinasi lintas sektor guna menjaga sinkronisasi data dan sasaran pembinaan kesehatan siswa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.