Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 451

Tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 451
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN MAJELIS PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2019 menetapkan pembentukan Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat hukum dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 untuk mengoptimalkan penanganan tuntutan ganti rugi daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2019 yang mengatur perihal serupa sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan dasar hukum bagi pembentukan tim khusus yang bertugas menyelesaikan sengketa administratif terkait kerugian daerah yang melibatkan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Penyelesaian kasus kerugian daerah yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian pejabat terkait.
  • Penanganan kasus di mana pihak yang bertanggung jawab atau ahli warisnya dinyatakan wanprestasi terhadap komitmen penyelesaian yang telah dituangkan dalam SKTJM (Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggung Jawab Mutlak).
  • Proses pemeriksaan atas keberatan yang diajukan oleh pihak yang merugikan terhadap penerbitan SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas Majelis ini didukung secara administratif oleh sebuah Sekretariat dan seluruh pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Struktur kepemimpinan dan keanggotaan majelis disusun berdasarkan prioritas jabatan sebagai berikut:

  1. Ketua: Dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Sekretaris: Dijabat oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Anggota: Meliputi Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan implikasi hukum yang harus diperhatikan setelah berlakunya keputusan ini:

  • Dilarang memberlakukan kembali Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2019 karena statusnya telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
  • Seluruh proses pengambilan keputusan oleh Majelis harus didasarkan pada tata cara tuntutan ganti rugi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (higher-level regulations).
  • Keputusan ini mulai mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.