| Tentang | PEMBENTUKAN MAJELIS PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 451 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN MAJELIS PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2019 tentang pembentukan Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 untuk mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2019.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembentukan tim khusus yang bertugas menangani kasus kerugian daerah yang diakibatkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Poin utama yang diatur meliputi mekanisme formal dalam menghadapi tuntutan ganti rugi, mulai dari pemeriksaan hingga pemberian keputusan beban ganti rugi kepada pihak terkait. Majelis ini dibentuk untuk memastikan bahwa setiap kerugian daerah dapat dipulihkan melalui prosedur yang sah secara hukum.
Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah memiliki prioritas penanganan dan struktur teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 November 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.