Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 451

Tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 451
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 November 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN MAJELIS PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2019 tentang pembentukan Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 untuk mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2019.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembentukan tim khusus yang bertugas menangani kasus kerugian daerah yang diakibatkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Poin utama yang diatur meliputi mekanisme formal dalam menghadapi tuntutan ganti rugi, mulai dari pemeriksaan hingga pemberian keputusan beban ganti rugi kepada pihak terkait. Majelis ini dibentuk untuk memastikan bahwa setiap kerugian daerah dapat dipulihkan melalui prosedur yang sah secara hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah memiliki prioritas penanganan dan struktur teknis sebagai berikut:

  1. Penyelesaian kerugian yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian pejabat terkait secara langsung.
  2. Penanganan terhadap pihak yang dinyatakan ***wanprestasi*** (ingkar janji) atas komitmen penyelesaian kerugian yang telah disepakati dalam SKTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
  3. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang merugikan atas terbitnya SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara).
  4. Struktur Majelis diketuai oleh Sekretaris Daerah, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagai sekretaris, serta anggota yang terdiri dari Inspektur Daerah, Kepala BKPP, dan Kabag Hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Majelis dilarang dibebankan pada sumber lain selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Dalam menjalankan tugasnya, Majelis wajib dibantu oleh sebuah Sekretariat guna menjaga ketertiban administrasi.
  • Segala penunjukan pejabat penyelesaian kerugian dalam aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak keputusan ini ditetapkan pada tanggal 11 November 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 November 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.