| Tentang | PEMBENTUKAN MAJELIS PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 451 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 November 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 November 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN MAJELIS PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2019 menetapkan pembentukan Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat hukum dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 untuk mengoptimalkan penanganan tuntutan ganti rugi daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2019 yang mengatur perihal serupa sebelumnya.
Keputusan ini memberikan dasar hukum bagi pembentukan tim khusus yang bertugas menyelesaikan sengketa administratif terkait kerugian daerah yang melibatkan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas Majelis ini didukung secara administratif oleh sebuah Sekretariat dan seluruh pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Struktur kepemimpinan dan keanggotaan majelis disusun berdasarkan prioritas jabatan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan implikasi hukum yang harus diperhatikan setelah berlakunya keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 November 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.