Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 26

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020,Forkopimda

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna menjamin kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan memperkuat sinergi antarinstansi pimpinan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan tugas-tugas strategis bagi forum koordinasi tersebut dalam rangka menjaga stabilitas wilayah, yang meliputi:

  • Mengoordinasikan serta mengintegrasikan pelaksanaan tugas aparatur pemerintah di Kabupaten Bantul agar lebih efektif dan efisien.
  • Melakukan evaluasi dan penilaian terhadap tingkat gangguan ketentraman serta ketertiban di masyarakat.
  • Menetapkan langkah-langkah kebijakan yang bersifat preventif (pencegahan) maupun penanggulangan terhadap gangguan keamanan.
  • Menyusun sistem pengamanan guna mendukung kebijakan pemerintah daerah dan menyukseskan program pembangunan nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, forum ini dipimpin oleh Bupati untuk mencapai mufakat, di mana hasil kesepakatan menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Selain itu, diatur pula pemberian honorarium bulanan bagi anggota forum dengan rincian sebagai berikut:

  1. Ketua (Bupati): Rp6.500.000,00.
  2. Wakil Ketua (Wakil Bupati) dan Anggota I (Pimpinan DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan): Rp5.750.000,00.
  3. Sekretaris (Sekretaris Daerah): Rp5.500.000,00.
  4. Anggota II (Wakil Pimpinan DPRD): Rp4.500.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pembiayaan operasional dan honorarium yang timbul dibebankan secara khusus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Keputusan ini bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam struktur organisasi forum dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan untuk memastikan stabilitas keamanan daerah sepanjang tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.