| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020,Forkopimda |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna menjamin kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan memperkuat sinergi antarinstansi pimpinan di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan tugas-tugas strategis bagi forum koordinasi tersebut dalam rangka menjaga stabilitas wilayah, yang meliputi:
Dalam pelaksanaannya, forum ini dipimpin oleh Bupati untuk mencapai mufakat, di mana hasil kesepakatan menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Selain itu, diatur pula pemberian honorarium bulanan bagi anggota forum dengan rincian sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan operasional dan honorarium yang timbul dibebankan secara khusus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Keputusan ini bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam struktur organisasi forum dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan untuk memastikan stabilitas keamanan daerah sepanjang tahun berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.