| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA KALURAHAN |
Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur pedoman Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam menyesuaikan kegiatan yang dibiayai anggaran BKK guna meringankan beban ekonomi masyarakat akibat bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung pada saat peraturan tersebut ditetapkan.
Dokumen hukum ini menyisipkan ketentuan baru dalam BAB VIIA mengenai pelaksanaan BKK pada masa darurat bencana. Poin utama perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Kalurahan untuk mengubah rencana penggunaan dana BKK, khususnya bagi kegiatan yang belum mulai dilaksanakan, agar dapat dialokasikan untuk upah tenaga kerja lokal guna membantu pendapatan masyarakat.
Pemerintah daerah mengatur prioritas penggunaan anggaran dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.