Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 1

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur pedoman Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam menyesuaikan kegiatan yang dibiayai anggaran BKK guna meringankan beban ekonomi masyarakat akibat bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung pada saat peraturan tersebut ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini menyisipkan ketentuan baru dalam BAB VIIA mengenai pelaksanaan BKK pada masa darurat bencana. Poin utama perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Kalurahan untuk mengubah rencana penggunaan dana BKK, khususnya bagi kegiatan yang belum mulai dilaksanakan, agar dapat dialokasikan untuk upah tenaga kerja lokal guna membantu pendapatan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur prioritas penggunaan anggaran dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kalurahan diperbolehkan menganggarkan belanja upah paling banyak sebesar 30% dari total anggaran kegiatan yang dibiayai melalui BKK.
  2. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara gotong royong atau padat karya, seperti:
    • Pembangunan rabat beton atau cor blok.
    • Pembuatan bangket dan drainase.
    • Pembangunan gedung dan infrastruktur sejenisnya.
  3. Perubahan rencana penggunaan dana dilakukan dengan merevisi penjabaran APB Kalurahan yang ditetapkan melalui Peraturan Lurah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:

  • Perubahan alokasi upah ini hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan yang belum melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran BKK saat peraturan ini mulai berlaku.
  • Segala bentuk perubahan dalam penjabaran APB Kalurahan harus dipertanggungjawabkan dan nantinya dimuat secara resmi dalam Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APB Kalurahan.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Januari 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.